Tolak Pasal 154 RUU Kesehatan, Serikat Buruh Rokok Kudus akan Demo DPR RI

KUDUS, Lingkarjateng.id  – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Kabupaten Kudus mengaku siap menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Aksi tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pekan ini.

Ketua FSP RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman, mengatakan bahwa perwakilan serikat pekerja dari seluruh Indonesia bakal ikut dalam aksi tersebut. Sekira 142 pengurus FSP RTMM Kudus pun akan ikut dalam aksi penolakan RUU Kesehatan itu.

“Kami akan menyampaikan aspirasi dan audiensi ke DPR. Alasannya supaya anggota kami tetap eksis bekerja dan tidak terkena imbas dengan adanya RUU Kesehatan,” ungkapnya.

Subaan menerangkan, poin keresahan yang disampaikan yakni terdapat dalam pasal 154 di RUU Kesehatan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tembakau disetarakan dengan zat adiktif seperti narkotika.

Penolakan itu didasarkan pada RUU Kesehatan yang disusun secara omnibus law dan maupun rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012. Pihaknya meminta pemerintah tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang kesehatan, dan tidak menyetarakan tembakau seperti narkotika.

Menurut Subaan, tembakau bukan barang berbahaya dan tidak bisa disamakan dengan jenis narkotika atau psikotropika. Ia mengaku khawatir, jika RUU Kesehatan itu disahkan, dampaknya akan merugikan para pekerja rokok maupun petani tembakau.

“Aturan ini merugikan dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, khususnya yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya. Apalagi di Kudus ada 34 perusahaan tembakau dengan total sebanyak 72568 pekerja rokok. Bagaimana nasib ribuan pekerja, jelas pasal 154 ini kami menolak, sebab dampaknya akan lebih besar kepada para pekerja rokok,” paparnya.

Tak hanya menggelar aksi turun ke jalan saja. Penolakan terkait RUU Kesehatan ini juga dilakukan melalui petisi online maupun tanda pagar #tembakaubukanganja di berbagai platform media sosial.

Petisi ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan atau data penguat bersama surat audiensi yang diajukan kepada Bupati, Gubernur, hingga Presiden. Dia berharap, penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini akan membuahkan hasil sesuai yang diharapkan dan memperoleh banyak dukungan dari para pekerja tembakau dan banyak pihak.

“Jelas-jelas kita menolak pasal bermasalah yang menyamakan tembakau dengan narkoba. Kami pengen anggota kami dan ribuan pekerja rokok masih eksis dan terjamin pekerjaannya,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)