Sepi Peminat, Lowongan PPPK Nakes Kudus Diusulkan Dibuka Tahun 2023

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih membutuhkan tambahan tenaga kesehatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena saat membuka lowongan formasi kesehatan pada tahun 2022 terdapat formasi yang tidak ada peminatnya. Sehingga lowongan PPPK nakes perlu dibuka lagi tahun 2023.

“Misal, kebutuhan satu petugas sanitarian untuk ditempatkan di Puskesmas Wergu Wetan ternyata tidak ada yang mendaftar,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, baru-baru ini.

Hal serupa juga terjadi untuk lowongan nutrisionis untuk Puskesmas Jepang, dokter gigi di Puskesmas Dersalam. Sehingga PPPK nakes perlu dibuka lagi tahun 2023 ini karena kedua Puskesmas tersebut sangat membutuhkan. Sedangkan lowongan dokter umum untuk RSUD Kudus dari delapan lowongan yang mendaftar hanya tujuh orang sehingga masih ada satu lowongan yang belum terisi.

Selain itu, Putut menambahkan, ada pula lowongan yang pendaftarnya hanya satu orang, namun ketika diseleksi persyaratan administrasinya ternyata tidak memenuhi syarat sehingga tidak ada yang diterima.

“Hal itu terjadi untuk formasi kesehatan jabatan pranata laboratorium kesehatan di Puskesmas Tanjungrejo,” ujarnya.

Total lowongan formasi kesehatan pada tahun 2022 ada 88 formasi, namun yang terisi hanya 77 formasi, sehingga masih kekurangan 11 formasi. Sedangkan masing-masing Puskesmas sangat membutuhkan untuk optimalisasi pelayanan kesehatan.

Untuk pengisian tenaga di bidang kesehatan tersebut, maka tahun 2023 lowongan tersebut akan kembali dibuka kembali.

Pada tahun 2022 Kabupaten Kudus menerima alokasi lowongan PPPK sebanyak 514 formasi. Formasi terbanyak untuk guru sebanyak 411 lowongan, kemudian tenaga kesehatan, dan terendah untuk tenaga teknis.

Khusus lowongan guru diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori dua, guru non-ASN, lulusan PPG, serta guru swasta. Sebelumnya mereka juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar (SD) ataupun sekolah menengah pertama (SMP) tahun 2021 dan dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal. Sedangkan untuk lowongan teknis dan tenaga kesehatan, diperuntukkan untuk siapa saja yang memenuhi syarat. (Lingkar Network | Koran Lingkar)