Minta Transparasi, Ketua DPRD Kudus Pertanyakan Alokasi Bankeu 2024

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi secara terbuka terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) yang hendak dijalankan pada 2024 mendatang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan OPD Kabupaten Kudus yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kudus belum lama ini, Ketua DPRD Kudus, Masan, mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti adanya beberapa aduan yang mencetuskan problematik di kalangan masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta penjelasan dan informasi kepada OPD, juga verifikasi untuk menghindari miskomunikasi,” katanya.

Dengan adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, diharapkan kedepannya tidak ada lagi salah penafsiran maupun salah paham seperti apa yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Di kesempatan yang sama, Masan yang memimpin rapat dengar pendapat itu mempertanyakan kepada OPD terkait, perihal informasi Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) 2024, Dana Hibah Umroh, dan Dana Hibah Sarana Prasarana Tempat Ibadah.

Program Umroh Gratis Pemkab Kudus Bakal Dibuatkan Perbup

“Kami mempertanyakan apakah Dana Bankeu 2024 ini masih sama dengan tahun sebelumnya, apakah tahun ini bisa untuk dialokasikan kepada segi pertanian yang mana kewenangan terdapat pada desa setempat. Sebab, dulu ada kesalahpahaman dengan bankeu. Ini agak rancu dan harusnya diperjelas terlebih dahulu agar nanti tidak ada salah persepsi seperti jumlah nominalnya,” tuturnya.

Ia pun meminta agar OPD bersama-sama menyepakati aturan dengan mengedepankan transparansi. Sehingga, aturan yang dibuat menjadi jelas.

Sementara itu, mengenai hibah umroh yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, Masan menyarankan, agar ditentukan kriteria-kriteria yang baku terkait siapa yang layak untuk diberangkatkan umroh gratis agar jelas aturan dan transparansinya ketika dijadikan Peraturan Bupati (Perbup).

“Karena hibah umroh ini melalui APBD, masyarakat mestinya harus tahu, dapat melihat layak dan tidaknya seseorang mendapat program ini, semuanya harus disepakati bersama,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)