KUDUS, Lingkarjateng.id – Omah Kapal merupakan bagian dari agar budaya di Kabupaten Kudus, namun saat ini kondisinya sudah tak terawat. Omah Kapal rencananya direvitalisasi menjadi objek wisata baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah, menyampaikan pemilik bangunan Omah Kapal sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan revitalisasi.
Saat ini bangunan cagar budaya yang sudah ada sejak tahun 1927 tersebut memang tercatat sebagai milik perorangan. Pemilik Omah Kapal pun sudah mengajukan izin revitalisasi sejak tahun 2022 lalu karena kondisi Omah Kapal sudah tidak lagi layak untuk disebut cagar budaya.
Mutrikah mengatakan, Omah Kapal rencananya akan dijadikan magnet wisata baru sebagai ikon Kudus selain Kawasan Menara.
“Bangunan cagar budaya kalau mau direvitalisasi harus izin dulu ke pemda. Berhubung kami belum punya tim pelestari cagar budaya, kami mengkonsultasikan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Tengah dan DIY, lalu dari sana mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan revitalisasi,” paparnya belum lama ini.
Proses pengajuan revitalisasi bangunan cagar budaya tidak mudah. BPK memberikan izin dengan catatan sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 86 nomor 11 tahun 2010 serta Pasal 83 ayat 1 huruf a dan ayat 2 tahun 2010.
“Ketentuan revitalisasinya yaitu tidak boleh merusak bangunan aslinya. Kemudian pelaksanaan revitalisasi yang mengubah, harus dilakukan kajian struktur dahulu,” terangnya.
Lantaran Omah Kapal akan ditransformasi menjadi objek wisata baru maka perlu kajian lebih lanjut, termasuk kekuatan struktur bangunan. Hal ini untuk menjamin keselamatan pengunjung bangunan tersebut nantinya.
“Harus ada kajian struktur bangunan, bisa dari akademisi juga. Jadi perlu diperbaiki dan diperkuat agar menjadi keamananya,” jelasnya.
Proses revitalisasi Omah Kapal saat ini masih dalam kajian. Disbudpar Kudus belum bisa memastikan kapan pengerjaan fisik akan dimulai.
“Kami masih menunggu hasil kajian terlebih dahulu,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)