Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab Jepara Paparkan Reklasifikasi 5 Jenis Pajak Jadi PBJT

JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak bahwa terjadi perbedaan nama dari yang sebelumnya jenis pajak hotel, restoran, penerangan jalan, parkir, dan hiburan. Namun sekarang, kata dia, oleh pemerintah pusat telah direklasifikasi menjadi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT menyangkut pelunasan objek pajak seperti atas pajak parkir, objek rekreasi, dan persoalan sarpras olahraga menjadi objek olahraga permainan,” ucapnya, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Ia berharap para peserta sosialisasi tersebut dapat memahami Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

“Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta diharapkan bisa menaati aturan yang berlaku,” harapnya.

POTRET: Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara menyampaikan, Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Jepara yang tujuannya adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Edy.

Ia mengatakan, pengelolaan potensi pajak di Kabupaten Jepara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pasalnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

“APBD kita itu Rp 2,4 triliun, yang dari PAD hanya mampu 15 persennya yang dihasilkan dari pajak dan PAD. Termasuk PAD terbesar kita dari Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas sebesar Rp 190 miliar. Uang itu akan kembali ke RS dan Puskesmas, jadi tidak bisa digunakan untuk membangun di luar RS dan Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah mengenai PBJT. Di mana tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen, termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen.

“Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” imbuhnya.

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah. 

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” pesannya.

Diketahui, sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Jepara S. Kendar Praptomo. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)