Jepara Jadi Daerah ke-4 se-Jateng yang Serahkan LKPD Unaudited, BPK RI Beri Apresiasi

JEPARA, Lingkar.news – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Hari Wiwoho di Gedung BPK Jawa Tengah, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) Hari Wiwoho pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Kabupaten Jepara menjadi kabupaten/kota ke-4 se-Jawa Tengah yang menyerahkan laporan keuangan ke BPK.

Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang sangat cekatan dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited. Mengingat, batas akhir penyerahan LKPD Unaudited di akhir bulan ini yaitu 31 Maret 2024. 

Ia menambahkan bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan akan diserahkan dua bulan setelah penyerahan LKPD Unaudited.

“Sesuai aturan, kami akan menyerahkan LPH (Laporan Hasil Pemeriksaan) dua bulan pascapenyerahan, yaitu pada bulan Mei mendatang. Semoga berjalan lancar,” ucap Hari Wiwoho.

Selain itu, Hari juga berpesan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk segera mengkaji dan menyelesaikan kasus yang menimpa PT. BPR Jepara Artha (Perseroda).

“Tolong dikaji sejauh mana dampaknya bagi pengelolaan keuangan daerah dan akan menjadi konsen kami,” ujarnya.

Menanggapi instruksi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan PT. BPR Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan arahan dari BPK.

Edy mengatakan, apabila seandainya ditemukan kesalahan dan kekurangan dalam laporan yang diserahkan maka pihaknya siap untuk segera melaksanakan perbaikan.

“Kami siap memperbaiki jika nanti ada kesalahan yang ditemukan. Pada dasarnya tidak ada niat apa-apa dari teman-teman Jepara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyehatan sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan PT. BPR Jepara Artha. Di antara upaya yang dilakukan adalah intens menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya bank milik Pemkab Jepara itu bisa tertolong dan terselesaikan masalahnya.

“Semoga tidak ada dampak terhadap keuangan daerah. Karena sejatinya kas daerah tidak disimpan di bank tersebut. Kami hanya melakukan penyertaan modal sejumlah Rp 24 miliar tetapi dengan dividennya sudah mencapai Rp 46 miliar,” jelasnya.

Sebagai informasi, turut mendampingi Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam kesempatan tersebut di antaranya Asisten Perekonomian Sekda Jepara Herry Yulianto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Florentina Budi Kurniawati, Kepala Inspektorat Jepara Siswanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Yeni Yahya, dan Tim Penyusun Laporan Keuangan. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkar.news)