Nasabah BRI Unit Sidorejo Blora Tuntut Kepastian Pengembalian Uang Tabungan

BLORA, Lingkarjateng.id – Nasabah BRI Unit Sidorejo, Kabupaten Blora meminta kepastian uang tabungan yang ludes karena dialihkan menjadi asuransi. Hal itu diungkapkan enam perwakilan nasabah saat menemui pihak asuransi.

“Kedatangan kami kesini untuk bertemu dengan pihak asuransi, kami menuntut uang kami dikembalikan,” ujar Rhoqim, salah satu nasabah BRI Unit Sidorejo yang merasa tertipu oknum bank milik negara tersebut, Senin, 18 Maret 2024.

Rhoqim bersama lima nasabah lainnya meminta agar pihak BRI segera memberi kepastian terkait asal usul uang tabungan yang hilang dan dialihkan menjadi asuransi, jika tidak pihaknya akan mengumpulkan nasabah lain yang merasa dirugikan.

Dia mengatakan sempat diskusi dan negosiasi dengan Kepala BRI Unit Sidorejo, Agus, terkait persoalan tersebut.

“Kami diminta mengisi formulir untuk pengajuan ke Semarang. Sepertinya ada titik terang, meski tidak hari ini selesai,” bebernya.

Tabungan Dialihkan Asuransi, Nasabah BRI Unit Sidorejo Blora Tagih Bank Kembalikan Uang

Namun pihaknya meminta agar uang mereka bisa dicairkan dalam waktu dekat.

“Kami ikuti prosesnya, tapi kami tidak mau kalau terlalu lama,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BRI Unit Sidorejo, Agus, mengatakan telah melakukan mediasi antara nasabah dan pihak asuransi. Pihaknya berharap persoalan yang sempat mencuat bisa mendapatkan jalan tengah yang terbaik.

“Miskomunikasi yang pernah terjadi kami harapkan bisa diselesaikan,” harapnya.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024, sejumlah nasabah BRI Unit Sidorejo mendatangi kantor kas BRI di Desa Siderojeo. Para nasabah merasa ditipu oleh oknum mantri BRI Unit Sidorejo. Kronologis polemik tersebut bermula pada tahun 2020 saat ayahnya Bernama Rusmijan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp50 juta. Namun oleh mantri, KUR Rp50 juta tersebut dipotong Rp5 juta dengan dalih untuk tabungan. Namun tak berapa lama justru turun polis Asuransi BRI Life yang dikirim lewat kurir. Para nasabah pun menuntut pengembalian uang karena akad transaksinya yakni untuk tabungan. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)