UMK Rembang 2024 Batal Direvisi, Ini Kata Pemkab

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang batal melakukan revisi usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2024. Sehingga, UMK Rembang setelah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu masih sama sebesar 4,16 persen atau naik Rp 83.862 menjadi Rp Rp 2.099.789.

Upaya revisi usulan tersebut muncul ketika ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Rembang pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu. Mereka menuntut Pemkab Rembang mengusulkan UMK di atas 4,16 persen seperti Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. 

Dalam audiensi Pemkab Rembang dengan perwakilan buruh, menghasilkan keputusan untuk mempelajari cara Kabupaten Jepara menaikkan upah di luar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Kemudian, mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang Teguh Maryadi, Selasa, 19 Desember 2023 menyampaikan, setelah dilakukan koordinasi, ada dua usulan UMK yang disampaikan Jepara ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan pertama tetap mengacu pada PP 51 dan usulan kedua mengacu pada hasil survei pasar. 

“Dia (Pemkab Jepara) mencoba dengan survei 5 pasar atau tempat bahan pokok. Itu dia mengusulkan yang pertama sesuai dengan ketentuan (PP 51) dengan batasan alpha 0,1 dan 0,3. Kemudian usulan kedua itu mengusulkan alpha 0,9, itu diluar PP 51,” ucapnya. 

Dari dua usulan yang dikirim oleh Pemkab Jepara, kata dia, justru usulan kedua yang ditetapkan atau diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Pihaknya tidak tahu secara pasti alasan Pemerintah Provinsi menetapkan usulan UMK diluar regulasi PP 51.

“Di provinsi itu mungkin dia tidak sadar atau tidak kontrol usulan itu diakomodir dan ditetapkan UMK Jepara sama Kota Semarang di luar PP 51,” terangnya. 

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jateng dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kedua Kabupaten/Kota itu bakal digugat. Sehingga, Pemkab Rembang memilih tetap mengacu pada regulasi PP 51 dengan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan sebesar 4,16 persen. 

“Jadi UMK Rembang tetap di angka Rp. 2.099.789. Sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Pak Pj Gubernur. Kita juga sudah matur Pak Bupati,”bebernya. 

Kendati demikian, ia menyebut ada solusi lain, yaitu dengan penerapan struktur skala upah. Di mana buruh yang memiliki masa kerja 0-12 bulan tetap mendapat upah sesuai UMK. Namun buruh yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan maka mendapat upah berdasarkan struktur skala upah.

“Perusahaan ini harus menerapkan struktur skala upah. Kemarin setelah penetapan UMK itu juga ada edaran dari Pj Gubernur yang intinya terkait dengan penerapan struktur skala upah bagi perusahaan yang karyawannya masa kerjanya 1 tahun ke atas,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkajateng.id)