Rembang bakal Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan memperkuat landasan hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, KTR yang ada saat ini masih berlandasan Peraturan Bupati (Perbup).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Agus Salim menyampaikan, landasan hukum KTR bakal ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terkait naskah akademis untuk Rancangan Perda akan dibantu Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma).

“Unimma dengan timnya akan membantu untuk mewujudkan itu (Raperda KTR), melalui pendampingan kepada Pemkab Rembang, agar nanti Perda KTR bisa diwujudkan,” terangnya, Senin, 23 Oktober 2023.

Adanya Perda ini, lanjut dia, nantinya tidak akan mematikan petani tembakau atau orang-orang yang merokok. Perda KTR akan mengatur mengenai tempat-tempat tertentu yang bisa dijadikan area merokok dan tidak.

Berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2018, ada sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok. Meliputi kawasan perkantoran, sekolah, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

“Di kantor boleh, tetapi disediakan smoking area agar tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.

Ditingkatkannya Perbup menjadi Perda tentang kawasan tanpa rokok mengacu pada munculnya Undang-undang (UU) kesehatan yang baru. Dimana pada UU Nomor 17 Tahun 2023 diatur tentang kesehatan yang mewajibkan Pemkab harus memiliki regulasi KTR. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)