Sempat Viral, Karaoke Queen di Nglejok Grobogan Akhirnya Ditutup Satpol PP

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas-dinas terkait dan TNI Polri, melakukan penertiban karaoke Queen yang sempat viral di jalan Gajah Mada, Dusun Nglejok, Desa Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin, 26 Juni 2023.

Penutupan tempat karaoke tersebut sempat mendapatkan perlawanan adu mulut dari pihak keamanan karaoke, sementara TNI dan Polri menjadi penengah antara Satpol PP dan pihak keamanan.

“Kita Pemuda Pancasila siap mengawal, jika memang aturan itu untuk semua ayo kita berangkat menutup semuanya, jangan hanya disini,” ucap salah satu keamanan dengan nada tinggi.

Sementara itu, Nur Narwanta selaku Kepala Satpol PP mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan penutupan karaoke yang berada di area resto queen itu dikarenakan adanya laporan dari dinas terkait perihal masalah perizinan. Sehingga hiburan malam tersebut diminta satpol PP untuk ditutup.

“Hasilnya ada 3 room yang di belakang ditutup, sementara 2 lagi buat kamar manajemen atau yang menempati restoran ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, semua room tersebut terlihat bangunan baru. Namun, kondisinya kini telah disegel dan tidak bisa digunakan sebagai aktifitas karaoke.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, untuk setiap usaha agar melakukan izin. Karena ini negara hukum, jangan bertindak ilegal. Kegiatan ini sesuai Peraturan Bupati, Nomor 12 Tahun 2018,” harapnya.

Adapun terkait gedung yang dibelakang resto tersebut, menurutnya termasuk aset dari KUD Sarwo Jajar sehingga kewenangan mereka selaku pemilik aset.

“Karaoke ini resmi ditutup, namun untuk restorannya masih berjalan, nanti akan diadakan mediasi lagi,” tandasnya.

Sekertaris KUD Sarwo Jajar, Bambang Sujarwo menjelaskan bahwa gedung tersebut sudah menerima 2 kali surat peringatan melalui Miftah, selaku yang pemilik kontrak kerjasama dengan KUD Sarwo Jajar.

“Sebetulnya kerja samanya sama Miftah. Dia disewakan ke Pur selaku manajemen restoran Queen dan kita tidak tahu. Seharusnya kontrak selesai pada 19 September kemarin, serta sudah diberi surat peringatan dari Sarwo Jajar,” jelasnya.

Namun, Bambang mengungkapkan, terkait surat tembusan ke dinas-dinas termasuk Dispora, Satpol PP sayangnya hanya ditujukan kepada Miftah bukan pada pihak manajemen Cafe Queen.

“Nanti akan diadakan mediasi lagi, namun untuk ini belum ada titik temu, serta kondisi di sini terlalu memanas,” pungkas Bambang. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)