PATI, Lingkarjateng.id – Sepeda motor milik Santoso, salah seorang petani Desa Wonorejo RT 02 RW 3 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati lenyap digasak maling.
Saat kejadian, sepeda motor merek Honda Supra X 125CC dengan nomor polisi K 3413 RG itu sedang terparkir di jalan sawah turut lahan ketela milik korban.
Namun nahas, sepeda motor tersebut tiba-tiba hilang entah kemana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.10 WIB.
Mengetahui motornya tak ada di tempat, korban lalu lapor kepada polisi.
Hingga akhirnya pada Rabu, 10 Januari 2024, 2 orang laki-laki pelaku pencurian itu berhasil diringkus.
Kedua pencuri tersebut berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
“Dan SY (30) warga Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten,” kata Iptu Mujahid.
Ia mengatakan, modus operandi pelaku mengambil sepeda motor saat ditinggal dan tidak terpantau pemiliknya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, Santoso mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 8 tuta,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan masa tahanan maksimal 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)