KPU Pati Batalkan SK Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

PATI, Lingkarjateng.id – Penghitungan akhir hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Pati terjadi salah input data Sirekap salah satu partai peserta pemilu pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Diketahui kesalahan input data Sirekap itu terjadi di salah satu daerah pemilihan Kabupaten Pati. Sebelumnya, hasil rekapitulasi sudah diunggah ke laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun akhirnya di-take down atau dibatalkan karena ada kesalahan input angka terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Komisioner KPU Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, membenarkan kejadian salah input data Sirekap. Pihaknya juga telah meminta maaf kepada partai politik yang bersangkutan.

Dirinya tidak memungkiri salah input data Sirekap bisa berakibat fatal karena berhubungan dengan perolehan suara peserta Pemilu 2024.

“Dari parpol dan calegnya juga sudah datang ke sini. Memang itu kesalahan input dari kami, tetapi sudah kami perbarui SK (Surat Keputusannya),” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin, 4 Maret 2024.

Adhis mengatakan, faktor kelelahan petugas KPU memicu adanya kesalahan input data Sirekap. Namun yang kemudian menjadi persoalan karena surat keputuhasn hasil rekapitulasi sudah masuk laman resmi KPU.

“Sebenarnya kemarin sudah jadi. Tapi teman-teman ada salah input. Jadi ada perubahan SK dan saat ini baru kita godok, biar lebih detail. Karena ini masalahnya dengan angka, kalau salah sedikit saja bisa geger. Jadi ada kesalahpahaman input dari kami,” imbuhnya.

Pihaknya mengatakan kesalahan input data Sirekap juga terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Namun dirinya meminta agar masyarakat memaklumi hal tersebut dan berjanji memperbaiki kinerja terutama dalam input data.

“Sudah kita cek semua bersama semua pihak. Angkanya benar semua, tapi saat diketik ada kesalahan angka. Kita sudah take down website itu. Kita akan ganti melalui SK perubahan,” tandasnya.

Diketahui kesalahan input data by name ke Sirekap atas nama calon legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammadun yang seharusnya perolehan suara sembilan ribu sekian tertulis menjadi tiga ribu sekian.

“Kami sudah klarifikasi ke KPU dan KPU juga sudah minta maaf karena salah ketik. Saya ingatkan untuk berhati-hati dalam merekap hasil suara karena bisa diakses semua masyarakat,” demikian kata Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, saat dimintai keterangan terkait kesalahan input data KPU, Senin, 4 Maret 2024. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)