Buntut Motor Dinas NMax Dipakai Cenglu, Kades Rengging Jepara Ditegur

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan peringatan kepada kepala desa buntut viralnya motor dinas seorang kepala desa (Kades) dipakai cenglu (bonceng tiga).

Sebelumnya, warga Kabupaten Jepara dipertontonkan tiga orang remaja mengendarai motor Nmax berwarna merah yang merupakan motor dinas pejabat desa itu melintas di Jalan Nasional Margoyoso. Motor dengan nomor polisi K 6371 XL itu diketahui milik Kepala Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Terungkap salah satu remaja pelaku bonceng tiga itu adalah anak Kades Rengging.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengaku menyayangkan insiden tersebut.

Telan Anggaran 5,7 M, 184 Kades di Jepara Terima Motor Dinas NMax

Edy menegaskan tidak tinggal diam dengan peristiwa itu, yang terjadi kurang dari 24 jam setelah motor dinas produk Yamaha itu diterima para petinggi desa pada Senin, 10 April 2023.  Dirinya  mengaku sudah mengirimkan staf ke Desa Rengging untuk memberikan teguran atas viralnya kejadian itu.

“Ini sudah kami usut dan akan kami tindak sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk pelanggaran Lalulintasnya kewenangan Polisi,” ujarnya saat dihubungi.

Diketahui, Pemkab Jepara baru-baru ini membagikan ratusan kendaraan motor dinas kepada seluruh petinggi atau kades di Jepara. Motor dinas itu diberikan kepada 184 Kades dengan harga beli satuan Rp 31,5 juta dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar.

Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)