Bacok 2 Warga Pakai Celurit, 3 Remaja di Pati Ditangkap, Ini Motifnya

PATI, Lingkarjateng.id – Ketiga remaja yaitu SH (19), SY (19), dan satu lagi yang tidak disebutkan namanya (16) akhirnya ditangkap polisi pada Jumat, 2 Februari 2024 sekitar pukul 00.05 WIB di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. 

Hal ini karena ketiga remaja itu nekat membacok dua orang berinisial IB (18) dan FF (14) yang diduga karena dendam.

Kejadian ini terjadi di jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kejadian bermula ketika IB dan FF sedang nongkrong di pinggir jalan persawahan. 

Kemudian datang sepeda motor warna hitam yang dikendarai 3 orang tersangka dari arah barat.

Ketiga tersangka itu lalu memberhentikan sepeda motornya kemudian menghampiri IB dan FF sambil bertanya.

Namun, salah satu dari ketiga tersangka itu langsung membacok tubuh IB dan FF tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya, IB dan FF mengalami luka yang cukup serius akibat dibacok dengan celurit.

“Ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki, pada Jumat, 2 Februari 2024.

IB dan FF akhirnya ditolong warga untuk dibawa ke RSUD Kayen agar mendapatkan perawatan.

Kejadian itu terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024 pada pukul 20.50 WIB.

Saat kejadian, warga yang melihat juga sempat melerai mereka.

“Ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP selanjutnya menolong korban dengan membawa kedua korban (IB dan FF, red) ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” tuturnya.

Dua bilah celurit dan ketiga tersangka akhirnya diamankan.

Ketiga tersangka itu, kata AKP Imam, diduga dendam karena saudara perempuan dari salah satu tersangka mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari korban.

“Motif tersangka, karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya, yang masih berstatus pelajar SMA, kemudian mengajak pelaku lain melakukan aksinya,” ungkapnya.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak junto Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)