Dana Desa di Blora Naik Rp3,6 M, Pemdes Diminta Lebih Inovatif

BLORA, Lingkarjateng.id – Anggaran dana desa di Blora mengalami kenaikan mencapai sekitar Rp3,6 miliar dari pagu anggaran tahun 2023. Kendati demikian, desa kategori mandiri di Blora masih minim yakni hanya empat desa saja.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, saat dikonfirmasi merincikan pagu dana desa tahun 2023 berada di angka Rp258.020.113.000.

“Tahun ini bertambah menjadi Rp 261.640.513.000. Naiknya mencapai Rp3,6 miliar dari pagu tahun lalu, dibagi semua desa yang ada di Blora,” terangnya.

Suwiji mengatakan, kenaikan dana desa tahun ini karena terdapat kebijakan dari pemerintah pusat bahwa alokasi tiap desa disesuaikan oleh Kementerian Keuangan.

Pengalokasian dana desa dituntut untuk memprioritaskan program penanganan kemiskinan dalam bentuk bantuan sosial bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), program pencegahan dan pengananan stunting, serta program ketahanan pangan.

“Pemerintah desa diharapkan menganggarkan apa yang menjadi program prioritas nasional,” ujarnya.

Meskipun anggaran dana desa naik, namun hal itu belum bisa menambah desa kategori mandiri di daerah.Saat ini hanya ada empat desa mandiri di Blora yaitu Desa Sidorejo, Sogo, Japah, dan Mendenrejo.

“Hanya ada empat desa mandiri, untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal saat ini tidak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Supardi, mengingatkan kepada pemerintah desa agar kenaikan dana desa harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan, pembangunan dan tanggung jawab pengelolaan. Sehingga, dapat mengangkat status desa menjadi lebih baik, dari yang berkembang menjadi maju, desa kategori maju menjadi mandiri.

“Pemdes harus lebih inovatif untuk membangun desa disaat dana desa bertambah tahun ini,” tuturnya.

Politisi partai Golkar tersebut juga mengharapkan pengelolaan dilakukan dengan benar, transparan, akuntabel, dan pengawasan yang diperketat sehingga celah korupsi dana desa bisa dihindari.

“Monitoring dan pengawasannya harus dilakukan dengan ketat, ini yang penting dilakukan,” katanya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)