Tidak Sah! Bupati Kudus Sebut Pelantikan Perades Rahtawu Langgar Instruksi

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, M. Hartopo menyayangkan pelantikan perades (perangkat desa) di Desa Rahtawu. Pasalnya, proses pelantikan perades itu dinilai tidak sesuai dengan instruksi Bupati Kudus yang seharusnya ditunda dulu. Pemerintah Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus telah melakukan pelantikan perangkat desa (perades) pada Kamis, 4 Mei 2023.

Bupati Hartopo menyebut pelantikan tersebut tidak sah. Mengingat, Desa Rahtawu menjadi salah satu dari 68 desa yang ditunda proses pelantikan peradesnya. Hal ini lantaran saat proses seleksi perades sebelumnya, Desa Rahtawu juga bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Tunggu Proses Hukum Inkrah, Pelantikan Perades di Kudus Ditunda Lagi

“Desa Rahtawu itu kalau seleksinya dengan Unpad itu sebenarnya tidak boleh (melakukan pelantikan, red),” ucapnya.

Unpad sebagai pihak ketiga pelaksana tes seleksi perades saat ini sedang menjalani proses hukum terkait polemik seleksi perades. Lantaran hal tersebut, Bupati Hartopo meminta pelantikan perades harus dilakukan menunggu hasil sidang kasus gugatan seleksi perades tersebut.

Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Panitia Akan Gugat Unpad

“Itu dari Pak Camat bagaimana? Karena ‘kan harus ada rekomendasi camat pelantikannya, kalau camatnya memberikan rekomendasi, itu berarti camatnya melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan SK Bupati. Tidak boleh itu, tidak sah,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan mengkaji proses pelantikan perades yang telah dilakukan oleh Desa Rahtawu. Ia juga berencana memanggil Camat Gebog yang telah memberikan rekomendasi pelaksanaan pelantikan.

“Langkah selanjutnya akan kami kaji lagi. Nanti camat akan kami undang karena itu (pelantikan perades, red) melalui rekomendasi camat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)