Pj Bupati Kudus Pastikan DBHCHT Digunakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan

KUDUS, Lingkarjateng.id – Penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus dipastikan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

“Ketentuan penggunaan dana cukai masih sama sesuai dengan PMK 215 Tahun 2021. Contohnya seperti bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat hingga kegiatan infrastruktur,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan.

Sampai saat ini, kata Bergas, distribusi penggunaan dana cukai sudah sesuai dengan regulasi yang tertera. Ia berharap dana cukai yang diterima Kudus bisa berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

Kudus sebagai daerah dengan pendapatan dana cukai tertinggi di Jawa Tengah memang bukan hal yang tabu. Mengingat, di wilayah ini berdasarkan data dari Disnakerperinkop-UKM Kudus ada 92 perusahaan rokok dengan serapan tenaga kerja mencapai 80 ribu orang. 

Pemkab Kudus Alokasikan Rp546 M DBHCHT untuk Pembangunan Infrastruktur

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk program-program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakkan hukum. Termasuk juga program pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas atau mendesak.

Berdasarkan PMK 215 tahun 2021, sebanyak 40 persen penggunaan dana cukai bisa untuk bidang kesehatan, 50 persennya digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan sisanya 10 persen digunakan untuk penegakan hukum di bidang cukai. Kemudian, jika memang masih ada sisa anggaran bisa digunakan untuk kegiatan infrastruktur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengadakan sejumlah program dari DBHCHT yaitu kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat. Kegiatan ini masuk kategori penegakan hukum dalam PMK 215 tahun 2021. Kemudian kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat contohnya adalah penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja rokok. 

Selanjutnya, kegiatan bidang kesehatan contohnya adalah rehabilitasi sejumlah puskesmas di Kabupaten Kudus. Sementara kegiatan bidang infrastruktur contohnya yaitu perbaikan jalan hingga jembatan.

Perbaikan infrastruktur, menurut Bergas, bermuara untuk mempermudah aktivitas warga, termasuk memperlancar akses perekonomian. Dengan akses perekonomian yang lancar, diharapkan juga akan semakin memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, tahun ini Pemkab Kudus mendapat alokasi DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 238,520 miliar. Anggaran tersebut mengalami perubahan dengan adanya penambahan dari SILPA dan kurang bayar 2022 menjadi Rp 362,165 miliar. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)