Pemkab Kudus Manfaatkan DBHCHT untuk Beri Bantuan PMT bagi Anak Stunting

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun terus berupaya melakukan berbagai kegiatan untuk menangani stunting. Termasuk dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Aturan penggunaan DBHCHT untuk penanganan stunting ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Mengingat, stunting juga merupakan isu strategis nasional.

Pemkab Kudus telah menjadikan kebijakan percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas. Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terus berupaya untuk menangani permasalahan stunting.

Kepala DKK Kudus Andini Aridewi menyampaikan, pihaknya terus berupaya mempercepat penanganan stunting di wilayah setempat. Bahkan, berbagai pihak lintas sektoral juga dilibatkan untuk menangani permasalahan tersebut.

“Alokasi dari DBHCHT tahun ini juga kami manfaatkan untuk bantuan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi anak-anak yang mengalami stunting,” katanya.

Dia mengungkapkan, alokasi DBHCHT pada DKK Kudus yang digunakan untuk penanganan stunting yakni sekira Rp 1,7 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan bantuan PMT bagi anak-anak yang mengalami stunting di wilayah setempat.

“Jadi kalau sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan, dana cukai itu juga bisa digunakan untuk membantu menangani permasalahan stunting,” ujarnya.

Diketahui, dalam PMK 215 tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa 40 persen DBHCHT yang diterima daerah harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. Kemudian sebanyak 50 persen DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Sedangkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus Abdul Hakam mengatakan bahwa pihaknya juga menerima alokasi DBHCHT untuk bidang kesehatan.

Ia menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus salah satunya yakni untuk membantu menangani permasalahan stunting di wilayah setempat.

Abdul Hakam menyebutkan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran sekira Rp 1,5 miliar untuk percepatan penanganan stunting. Anggaran itu digunakan untuk pemberian susu  bagi anak-anak yang mengalami stunting di Kabupaten Kudus.

“DBHCHT yang diterima di RSUD dr. Loekmono Hadi juga kami gunakan untuk membantu menangani permasalahan stunting di Kabupaten Kudus,” katanya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kudus Yusi Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan bahwa Kabupaten Kudus tahun ini mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat karena telah berhasil menurunkan angka prevalensi stunting mencapai 13 persen. Hal itu membuat dirinya terus memacu penurunan angka stunting di Kabupaten Kudus, sejalan dengan program nasional dalam percepatan penurunan stunting di tahun 2024.

“Angka stunting tahun 2021 sebanyak 17,6%, tahun 2022 naik menjadi 19%. Namun tahun ini berkat kolaborasi semua pihak, angka stunting turun menjadi 13%. Maka dari itu, Kudus mendapatkan penghargaan dari pusat. Akan terus kita pacu penurunan stunting,” jelasnya.

Dirinya pun mengajak seluruh pihak, terutama kader posyandu untuk tetap semangat membantu menangani permasalahan stunting.

Menurutnya, sebagai garda terdepan dalam pelayanan pada masyarakat melalui posyandu. Pihaknya meminta para kader dapat mengemban tugas penuh tanggung jawab dengan didasari keikhlasan dan semangat pengabdian dalam memajukan posyandu di Kabupaten Kudus.

“Terima kasih pada seluruh kader yang telah mengorbankan tenaga dan waktunya untuk ikut andil mempersiapkan generasi yang berkualitas. Tetap semangat mengabdi dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, semua demi kemajuan posyandu yang ada di Kudus,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)