KPPBC Kudus Limpahkan 15 Kasus Pelanggaran Cukai ke Kejaksaan

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus tengah memproses berkas kasus pelanggaran cukai rokok. Berdasarkan catatan KPPBC Tipe Madya Kudus per Oktober 2023 ada sebanyak 15 berkas kasus pelanggaran cukai yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Perwakilan KPPBC Tipe Madya Kudus, Budi Santoso, menyatakan penindakan pelanggaran di bidang cukai telah dilimpahkan dan masuk ke tahap penyidikan. Dari 15 kasus tersebut di antaranya sembilan kasus telah dilimpahkan ke Kejari Kudus. 

“Sedangkan sisanya enam kasus dilimpahkan kepada Kejari Jepara,” ucap Budi. 

Budi menjelaskan, dari sembilan kasus yang dilimpahkan ke Kejari Kudus, lima berkas di antaranya sudah P21 atau lengkap. Sementara empat berkas kasus lainnya masih dalam proses. Untuk enam berkas kasus yang dilimpahkan ke Kejari Jepara, telah dinyatakan semuanya sudah lengkap atau P-21.

“Dari jumlah tersebut, 11 berkas di antaranya merupakan kasus tahun 2023 dan satu kasus hasil ungkap tahun 2022,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kudus Arga Maramba menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu penyidik KPPBC Kudus melimpahkan berkas kasus pelanggaran rokok ilegal. Nantinya berkas yang lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk disidangkan. 

“Berkasnya sudah lengkap, prosesnya akan dilanjutkan pelimpahan ke pengadilan agar segera disidangkan,” imbuhnya. 

Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo menyatakan sebelumnya ada beberapa kasus pelanggaran tentang cukai yang telah disidangkan di PN Kudus. 

Dari catatan PN, mulai tahun 2021-2023 pihaknya menangani 14 perkara terkait rokok ilegal. Perkara tersebut statusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

“Di tahun 2022 ada empat perkara yang telah diputus. Dan tahun 2023 baru tiga perkara. Ada yang pernah mengajukan banding hingga ke kasasi, meskipun demikian putusan tingkat PN Kudus diperkuat di tingkat pengadilan tinggi maupun ke MA,” jelasnya. 

Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ketentuan undang-undang di bidang cukai sangatlah penting. Pasalnya masyarakat akan paham terkait peraturan tentang cukai. 

“Pendanaan bersumber dari cukai harus tepat sasaran dan sesuai dengan aturan,” ujar Bergas. 

Ia pun meminta masyarakat turut serta memberantas peredaran rokok ilegal.

“Mereka bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum. Peredaran rokok ilegal akan berdampak negatif dan merugikan negara,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)