KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menargetkan, sekitar 10.500 orang pelajar sebagai calon pemilih pemula bisa terlayani perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (E-KTP).
“Hingga saat ini, kami baru menyasar 8.000 orang sehingga masih ada kekurangan 2.500 orang,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, pada Rabu, 27 September 2023.
Untuk itu, kata dia, pihaknya masih rutin menyambangi sekolah-sekolah untuk menuntaskan kekurangan tersebut agar 10.500 pelajar terlayani perekaman data kependudukannya. Bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan perekaman bisa mendatangi kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan.
Ia mengungkapkan, pelajar yang menjadi sasaran sudah berusia 16 tahun, sedangkan pada akhir Desember 2023 usianya sudah genap 17 tahun, sehingga saat pemilu mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk melayani perekaman para calon pemilih pemula tersebut, maka pihaknya melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah di Kudus.
“Setiap harinya, kami menerjunkan empat tim untuk melayani perekaman para pelajar di sekolah-sekolah di Kudus,” ujarnya.
Jumlah personel untuk masing-masing tim, kata dia, ada dua orang yang dilengkapi dengan alat perekaman E-KTP.
Ia menargetkan, perekaman data diri 2.500 pemilih pemula tersebut bisa selesai akhir Desember 2023, sehingga ketika memasuki jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang rencananya digelar 14 Februari 2024 sudah mengantongi E-KTP dan bisa menggunakan hak pilihnya.
“Nantinya tidak ada warga yang terlewatkan dalam menyalurkan hak pilihnya karena syarat harus memiliki identitas sudah dimiliki,” tuturnya.
Disdukcapil Kudus juga akan mencetak KTP-nya dan diantar ke rumahnya sesuai alamat yang tertera.
Layanan pengantaran juga diberikan terhadap pemohon layanan lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil karena ada petugas yang akan mengantar ke rumahnya.
Perekaman data penduduk program E-KTP di Kabupaten Kudus hingga 20 September 2023 mencapai 641.854 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 651.516 orang. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)