BPPKAD Kudus Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Daerah Rp 172,5 M

KUDUS, Lingkarjateng.id – Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus dalam rentang waktu bulan Januari hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 124,96 miliar atau 72,44 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp172,51 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan bahwa pihaknya optimis bisa mencapai target. Hal ini karena terdapat 10 pos penerimaan yang sudah melampaui target.

“Kami optimistis bisa mencapai target, karena saat ini sudah ada beberapa pos penerimaan yang melampaui target,” kata Pudji Astuti Setijaningrum, pada Senin, 11 September 2023.

Dari 10 pos penerimaan, kata dia, ada 3 pos penerimaan yang realisasinya melampaui target. Di antaranya, pos penerimaan dari pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak hotel.

Untuk pos pajak hiburan tercapai Rp 548,85 juta atau 234,03 persen dari target sebesar Rp 234,52 juta. Pajak parkir terealisasi Rp 390,8 juta atau 211,53 persen dari target Rp 184,75 juta.

Pajak perhotelan, kata dia, juga berhasil melampaui target, karena hingga akhir Agustus 2023 sudah mencapai 102,94 persen atau Rp 2,52 miliar dari target Rp 2,45 miliar.

Untuk pos penerimaan lainnya, yakni pajak restoran, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) realisasinya bervariasi.

“Kami mencatat, rata-rata realisasinya sudah di atas 60 persen,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal agar bisa mencapai target, meskipun pengalaman sebelumnya semua target bisa dicapai.

Dalam rangka mencapai target penerimaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam rangka Hari Jadi Kota Kudus menyelenggarakan program pembebasan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB. Jika sebelumnya berakhir pada bulan Agustus 2023, maka program tersebut diperpanjang hingga akhir September 2023.

“Mudah-mudahan adanya program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB bisa mendongkrak penerimaan sebelum akhir tahun bisa tercapai. Hingga akhir Agustus 2023 untuk realisasi PBB baru mencapai Rp35,49 miliar atau 79,51 persen dari target,” tuturnya.

Upaya lainnya yang dilakukan yakni pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Sedangkan penyediaan alat tapping box bekerja sama dengan Bank Jateng. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)