Bebani Pengusaha dan Pekerja, KSPSI Kudus Tegas Tolak Tapera

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah telah menyatakan untuk menjalan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Akan tetapi, kebijakan ini menuai banyak penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupten Kudus. Penolakan tersebut lantaran program Tapera dinilai tidak jelas dan justru memberatkan para pekerja.

Ketua K-SPSI Kabupten Kudus, Andreas Hua menegaskan, program Tapera tidak jelas dan tidak masuk akal. Menurutnya, program Tapera bukanlah solusi untuk penyediaan rumah bagi pekerja.

“Program Tapera bukanlah solusi bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga tidak masuk akal dan akan memberatkan para pekerja,” ujarnya.

Andreas juga menjelaskan bahwa besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak masuk akal bisa digunakan untuk membeli rumah. Pasalnya, iuran tersebut hanya terkumpul sekira Rp 900 persen per tahunnya.

“Tidak jelas itu programnya, KPR Kudus saja kini sudah di atas Rp 300 juta, saya belum nemu bagaimana kejelasannya,” tuturnya.

Menurut Andreas, program tersebut semakin menjadi aneh, jika nanti pekerja yang sudah memiliki kredit perumahan rakyat (KPR) dan tengah membayar angsuran rumahnya juga harus ikut dibebani membayar iuran Tapera.

”Belum ada jaminan kalau ikut Tapera ini langsung akan dapat rumah, intinya dari serikat mengambil sikap menolak,” tegasnya.

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Kudus juga mengaku menolak adanya program Tapera. Kalangan pengusaha yang tergabung di organisasi profesi ini berharap ada program penyediaan rumah bagi pekerja, tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APINDO Kabupaten Kudus, Bambang Sumadyono mengatakan, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan dana BPJS ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja.

“Dalam hal ini, pemerintah bisa menyediakan rumah tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja. Jangan hanya melihat iuran 0,5 yang terkesan kecil,” katanya.

Bambang menambahkan, besaran iuran 0,5 persen jumlahnya pun tidak kecil lagi jika diakumulasikan selama satu tahun. Sebab perusahaan juga membutuhkan kelangsungan dan pengembangan usaha.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tapera.

Dalam Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)