Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Bustanul Arif Minta Pemdes Verval DTKS

JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif, meminta pemerintah desa (pemdes) rutin melakukan verifikasi dan validasi (verval) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan untuk warga miskin tepat sasaran.

“Karena tujuannya untuk dapat meningkatkan ekonomi, jadi jangan sampai bantuan habis di modal saja. Kami (DPRD) terus mendorong kebijakan yang promasyarakat. Kami berikhtiar mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ucap anggota Komisi C DPRD Jepara ini saat dihubungi di Jepara pada Kamis, 16 November 2023.

Supaya pendistribusian bantuan sosial (bansos) tidak salah sasaran, Bustanul Arif menyampaikan bahwa pemerintah desa (pemdes) memiliki kewajiban untuk selalu melakukan pendataan kependudukan warganya. Terutama, masyarakat pra-sejahtera yang harus dimasukkan dalam daftar calon penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Menurut Bustanul Arif, validitas data kependudukan sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial. Hal tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui Dinas Sosial.

“Targetnya tidak ada jaminan sosial dan pemberdayaannya yang terlewatkan oleh masyarakat prasejahtera,” ujarnya.

Bustanul Arif menegaskan bahwa verifikasi dan pembaruan data kependudukan sangat penting dilakukan secara tertib, rutin, dan teratur. Terlebih, hal itu sebagai pijakan referensi data penerima bantuan sosial. Maka dari itu, lanjut dia, dibutuhkan kolaborasi erat antara Dinas Sosial dengan pemerintah desa juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memperoleh bank data yang mutakhir setiap saat.

Selain itu, peran aktif masyarakat juga tidak kalah penting dalam mengawal sekaligus mengawasi penyaluran bantuan sosial di wilayahnya masing-masing.

“Semua harus bergerak, masyarakat juga jangan pasif. Tanya ke kepala desa masing-masing. Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya atau saudaranya yang kurang mampu untuk masuk ke DTKS melalui ke kepala desa,” tuturnya.

Sebagai informasi, DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS Kemensos memuat data-data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin. Data-data tersebut nantinya diseleksi Kemensos terkait layak atau tidaknya menerima bansos. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)