Fokus Pemulihan Ekonomi, 134 Pemdes di Jepara Sudah Cairkan Dana Desa

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penggunaan Dana Desa Kabupaten Jepara tahun 2023 fokus untuk program pemulihan ekonomi. Berdasarkan data, dari 184 desa di Kabupaten Jepara, 134 desa sudah mencairkan dana desa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemdes Dinsospermasdes, Muh. Taufik.

Kabid Bina Bina Pemdes Dinsospermasdes, Muh. Taufik mengatakan pada tahun 2020-2023 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.

Pj Bupati Jepara Larang Kades Selewengkan Dana Desa

Lalu untuk tahun 2023 ini penggunaan dana desa lebih difokuskan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem. Diantaranya dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari anggaran Dana Desa, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa.

Kemudian dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.

“Di Kabupaten Jepara terdapat 184 desa. Sebanyak 134 desa sudah mencairkan, sisanya 50 desa belum mencairkan,” kata Taufik.

Jatah Dana Desa Tahun 2023 Berkurang, Jepara Hanya Dapat Rp 207,3 Miliar

Taufik menjelaskan, dalam pencairan Dana Desa dibagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap satu paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20 persen. Kemudian untuk tahap kedua paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Sementara, tahap tiga paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen.

Terkait BLT Dana Desa, Taufik menyampaikan bahwa BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19 dengan alokasi mencapai 40 persen dari Dana Desa. Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa, alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

“Sasaran penerima BLT Dana Desa, yaitu KPM yang tergolong kemiskinan ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem. Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)