Disdukcapil Jepara bakal Hapus Denda Keterlambatan Adminduk, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur dalam Dialog Interaktif di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kamis, 7 Desember 2023 menyampaikan, mulai Januari 2024 nanti sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bakal dihapus.

Ia menyatakan, kebijakan ini diambil agar tak membebani masyarakat Kabupaten Jepara dan diproyeksi dapat meningkatkan kinerja pelayanan.

“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujar Abdul Syukur didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Wahyanto.

Dijelaskan bahwa kebijakan untuk penghapusan sanksi denda tersebut juga dituangkan dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Maret 2022 dan di tahun yang sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara langsung menindaklanjutinya.

Saat ini, kata dia, proses penghapusan denda adminduk tinggal menunggu hasil evaluasi dan pengundangan di pemerintah pusat dan provinsi. Namun, diyakini kebijakan peniadaan sanksi denda itu sudah bisa diterapkan mulai Januari 2024.

“Insyaallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” ucapnya.

Sejak tahun 2010 denda adminduk diaktifkan, menurut dia, saat ini masyarakat sudah taat dan tertib melaksanakan pelaporan adminduk.

“Denda keterlambatan ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.

Abdul Syukur menyebut, sebelumnya denda keterlambatan pengurusan adminduk berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 500 ribu. Nominal tersebut disetor ke kas daerah melalui perbankan secara sistem informasi.

Meski nantinya sanksi ini ditiadakan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tertib mengurus adminduk tepat waktu. Termasuk menghindari melalui calo, sebab prosesnya mudah jika dokumen persyaratan lengkap. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)