Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Demak Copot Ribuan APK

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan dan fasilitas umum.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Demak terkait penertiban APK Pemilu 2024 itu.

APK yang ditertibkan diantaranya baliho, banner, umbul-umbul, dan spanduk para caleg serta capres cawapres yang ada di sepanjang Jalan Pantura dan fasilitas umum.

Alat berat pun diterjunkan untuk menurunkan APK di papan reklame yang sulit dijangkau oleh petugas.

“Kami melakukan pembersihan APK di sepanjang jalan Pantura, menertibkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di pohon, taman, jembatan, dan tiang listrik serta membongkar baliho besar di billboard,” kata Agus Sukiyono, pada Minggu, 11 Februari 2024.

TERJUNKAN ALAT BERAT: Satpol PP Demak menerjunkan alat berat untuk menurunkan APK. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Pasalnya, mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya APK yang terpasang di tempat umum, hingga waktu pencoblosan yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Karena ini sudah memasuki masa tenang pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Penertiban APK yang digelar pada Minggu, 11 Februari 2024 menyasar sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Sayung, dan Kecamatan Mranggen.

“Dalam penertiban ini menertibkan sebanyak 1.868 APK yang ada di sepanjang Jalan Kecamatan Karangtengah, sepanjang Jalan Demak-Semarang, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Demak-Kudus, dan Desa Bandungrejo Mranggen,” bebernya.

Hal itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kemudian, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelasnya.

APK tersebut kemudian diamankan oleh Bawaslu Demak untuk dijadikan barang bukti.

“Seluruh APK hasil dari penertiban sudah diamankan di kantor Bawaslu Demak sebagai barang bukti,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)