Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Diduga Ada Keterlibatan Aktor Intelektual

BLORA, Lingkarjateng.id – Penasehat hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora, Sutrisno, menduga ada keterlibatan “aktor intelektual” selain tiga tersangka yang sudah ditahan pada kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora pada 20 Oktober 2023 lalu. Ketiga tersangka tersebut yakni Maskur seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora periode 2013-2019.

Kedua, inisial Warso mantan PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala Pasar Daerah UPTD IV Randublatung dan Kepala Bidang Pasar Dindagkop-UMKM Kabupaten Blora pada tahun 2019.

Ketiga, inisial Zaenal Arifin seorang PNS yang saat ini bekerja di Pasar Merah Cepu dan sebelumnya menjabat sebagai mantan Bendahara Pembantu Pasar Randublatung.

3 Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Akhirnya Ditahan

Sutrisno, selaku penasehat hukum tersangka Maskur, mengatakan bahwa ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus jual beli kios Pasar Randublatung ini. Orang tersebut dinilainya merupakan “aktor intelektual”. Kendati begitu, Sutrisno tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud.

Untuk memproses kasus tersebut secara lebih jelas, pihaknya meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

“Meminta penyidik segera melimpahkan kasus kepada Pengadilan Negeri Tipikor agar lebih memperjelas perkara,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, menanggapi adanya dugaan dari penasehat hukum tersangka terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Randublatung itu bisa dikembangkan dalam persidangan.

Adapun penetapan ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan itu dilakukan berdasarkan bukti yang telah ditetapkan.

“Dari tiga orang tersangka yang kami tetapkan adalah yang paling bertanggungjawab, itu haknya tersangka punya hak ingkar, mau ngomong apapun kami tidak langsung terpengaruh,” ujarnya pada Minggu, 23 Oktober 2023.

Kejari Blora Ungkap Alasan Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung belum Ditahan

Jatmiko menjelaskan, terdapat salah satu tersangka yang merupakan residivis kasus korupsi di Pasar Cepu. Pada kasus itu juga terdapat nama-nama lain yang disebut dalam persidangan. Namun tidak ditemukan alat bukti.

“Nanti kita lihat perkembangan di persidangan kalau sudah dilimpahkan. Seperti Pasar Cepu, disebut nama-nama ternyata di persidangan juga begitu,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, dalam menetapkan tersangka tidak serta merta hanya disebut saja melainkan harus ada dua alat bukti. Jika alat buktinya tidak terbukti, maka tidak bisa memaksakan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami bisa melanggar undang-undang, kalau penetapan tersangka tanpa adanya alat bukti,” ujarnya.

Sedangkan terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jatmiko mengaku bakal dilimpahkan sambil berjalannya waktu. Saat ini pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk melakukan perpanjangan selama 40 hari untuk menyiapkan hingga berkas dilimpahkan.

“Masih ada lagi kewenangan kami untuk melakukan perpanjangan 40 hari lagi, makanya sambil jalan segera kami akan limpahkan,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)