Dugaan Korupsi Dana Narsum DPRD Blora, Pelapor Serahkan Bukti Baru

BLORA, Lingkarjateng.id – Dugaan kasus korupsi honor narasumber (Narsum) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, menemui babak baru. Setelah sempat tidak ada kabarnya, akhirnya pada Selasa, 4 April 2023, Sukisman selaku pelapor dipanggil Kejaksaan Negeri Blora untuk dimintai keterangan.

“Iya, kemarin sekira dua jam saya dimintai keterangan oleh Kasi Intel Kejaksaan. Kemarin saya datang ke kejaksaan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor,” ujar Sukisman yang merupakan Ketua PKN Blora pada Rabu, 5 April 2023.

Dilaporkan ke KPK, Anggota DPRD Blora Bantah Korupsi Dana Narsum

Dalam kesempatan itu, Sukisman menyampaikan hasil pemberian keterangan atas laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada pertengahan Februari lalu.

“Saya menjawab beberapa pertanyaan dan memberikan beberapa keterangan seputar pokok laporan saya terkait dugaan kasus honor narsum DPRD Blora,” ucapnya.

Menurut Sukisman, ada tiga dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut, antara lain dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020. Kemudian, dugaan kegiatan fiktif, karena pada tahun 2021 status Blora masih PPKM akibat wabah Covid-19.

Cium Aroma Korupsi Dana Narsum, 45 Anggota DPRD Blora Dilaporkan ke KPK

“Selanjutnya dugaan ketidakwajaran. Karena ada temuan, seorang dewan bisa menjadi narsum selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan,” tuturnya.

Pada hari itu Sukisman juga menambahkan bukti baru kepada Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Blora, yaitu realisasi anggaran Honor Narsum Tahun 2021.

“Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan,” imbuhnya.

Usai diperiksa, Sukisman menyampaikan bahwa kejaksaan akan segera memanggil dan meminta keterangan Sekwan.

“Ya setelah ini pihak Sekwan akan dimintai keterangan. Kalau tidak besok ya lusa, pokoknya segera, begitu komitmen Pak Djatmiko kepada saya tadi di dalam,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)