Dinrumkimhub Gagal Dapatkan DAK, Pengentasan Kawasan Kumuh di Blora Mandek

BLORA, Lingkarjateng.id – Program pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Blora berujung mandek. Pasalnya anggaran pengusulan pada dana alokasi umum (DAU) sudah habis terpakai, sedangkan usulan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) integritas gagal diperoleh.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Denny Adhiharta Setiawan, mengatakan bahwa kawasan kumuh menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Blora. Indikator permukiman kumuh itu yakni lingkungan padat penduduk, drainase yang buruk, prasarana jalan, pengelolaan sampah yang dibakar dan sanitasi yang kurang, serta penerangan jalan banyak yang redup.

Hingga kini, terdapat 24 kelurahan di Blora yang termasuk dalam kawasan kumuh tingkat ringan. Kawasan kumuh tingkat ringan itu ada di lima kecamatan yang meliputi Ngawen, Cepu, Blora, Randublatung dan Jepon.

Saat ini masih ada 374,1 hektare kawasan kumuh di perkotaan yang belum dientaskan. Terlebih lagi, tahun ini anggaran program pengentasan permukiman kumuh berkurang jauh dari tahun sebelumnya. 

“Pengentasan sudah dilakukan dari sejak munculnya SK Bupati nomor 663/515/2022 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kabupaten Blora. Setiap tahunnya Dinrumkimhub berusaha menurunkan kawasan kumuh di Blora sekitar 10 persen. Untuk tahun ini hanya sedikit pengurangan, sebab anggaran dalam program ini dipangkas dan terbagi-bagi dengan dinas lainnya,” ujarnya pada Minggu, 12 November 2023. 

Usulan DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu di Kunduran Blora Ditolak, Ini Alasannya

Menurut Denny, kendala pengentasan kawasan kumuh karena kurangnya sinkronisasi tujuan antar dinas. Dia menyebut, masing-masing dinas masih memiliki prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan. Terkecuali jika Bupati Blora memerintahkan beberapa dinas atau petugas terkait dalam pengentasan kawasan kumuh di Blora.

Dalam pengentasan kawasan kumuh ke depan, kata Denny, warga yang belum memiliki tanah akan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga akan dibantu proses kredit bank sehingga nanti hanya mengansur tanah.

“Nantinya, warga hanya mengangsur tanah, dan rumahnya dibangunkan oleh Pemprov Jateng. Ada 12 orang yang mendapat rezeki dari Pemprov Jateng. Tepatnya mereka dapat tanah di Desa Nglandeyan, Kedungtuban,” bebernya.

Sedangkan pada tahun 2024 nanti juga bakal menggandeng CSR untuk melakukan bedah rumah dengan skala lebih besar.

“Untuk RTLH (rumah tidak layak huni) yang ingin diberikan bantuan bisa mengajukan dan membuat proposal kepada Dinrumkimhub untuk kami menindaklanjuti,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)