BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Desa Jepangrejo, Kabupaten Blora, Sugito, melaporkan PT Agritama Prima Mandiri (APM) ke Polres Blora dengan tuduhan penipuan terhadap warganya. Laporan tersebut dilayangkan sejak 22 September 2023.
Menurut Sugito, PT APM yang berkantor di Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, Blora itu telah membuat resah Warga Desa Jepangrejo yang tergabung dalam kelompok petani khusus yang bermitra dengan PT APM.
“Diduga PT Agritama Prima Mandiri menggunakan nama-nama orang petani khusus untuk melakukan pinjaman pada Bank BNI Blora untuk kepentingan PT Agritama Prima Mandiri tanpa penjelasan yang benar,” tulis Sugito, Kepala Desa Jepangrejo dalam laporan bernomor 140/407/2023 tersebut.
Pihaknya juga meminta PT APM segera melunasi pinjaman di Bank BNI Blora tersebut.
“Kulo adukan (saya adukan). Sudah diklarifikasi. Aduan untuk diklarifikasi penegak hukum untuk menghilangkan keresahan. Warga sudah pada diklarifikasi,” jelasnya.
Petani Khusus di Ngliron Khawatir Ikut Tercatut Pinjaman KUR Bank BNI Blora
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sedang dalam pemeriksaan
“Iya sudah dilaporkan kepada kami, ini sedang kami tangani. Proses pemeriksaan sedang berjalan, perkembangan nanti saya kabari,” ucap AKP Selamet pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, salah Satu Petani berinisial AA mengaku, baru tahu namanya dipakai untuk meminjam KUR di BNI Blora.
“Saya sudah datang dan menanyakan langsung ke BNI Blora. Ternyata benar nama saya dipakai untuk pinjaman KUR,” terangnya.
Untuk nilainya, pihak BNI belum bersedia menyebutkan nominalnya. Namun yang jelas, BNI sudah mengecek kebenaran tersebut. “Saya jelas tidak terima,” terangnya.
PT APM Bantah Pencatutan Petani dalam Pinjaman KUR Bank BNI Blora
Tak hanya AA, beberapa petani dari Desa Jepangrejo, Blora juga bernasib sama. Nama mereka diduga ujug-ujug tercatat jadi nasabah BNI Blora. Bahkan mereka sempat mendatangi kantor BNI Cabang Blora meminta supaya dikeluarkan dari nasabah BNI yang selama ini mereka tidak tahu menahu. Sementara itu, Pemimpin BNI Kantor Wilayah 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra mengatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk ikut aktif bekerja sama dengan pihak berwenang terkait proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan.
Selain itu, mengenai adanya permasalahan yang muncul dalam hubungan kemitraan tersebut yang berujung pada penghentian penyaluran KUR.
“Kami telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat, serta mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Pujiyanto Manajer PT. Agritama Prima Mandiri menegaskan, PT. APM merupakan perusahaan yang menyelenggarakan program kemitraan budidaya tanaman jagung di wilayah Kabupaten Blora disertai dengan sejumlah prosedur.
“Dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani PT. APM sendiri menggunakan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas dan transparan,” terangnya.
Kesaksian Petani Khusus yang Mendadak Berhutang di BNI Blora
Ia menegaskan, penyebutan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR BNI dengan PT APM sama sekali tidak benar karena untuk bisa mengikuti program tersebut telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat. Pujiyanto menambahkan, ada tahapan-tahapan dalam pembentukan Kelompok Kemitraan.
“Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang, namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” terang Pujiyanto.
Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT APM selaku offtacker diwujudkan dalam bentuk Saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi.
Terkait Hak dan Kewajiban masing-masing pihak di program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Dengan pola kerjasama kemitraan ini, petani tidak secara langsung mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan, tapi kepada PT APM. Jadi secara teknis pihak perbankan tidak bersinggungan langsung dengan petani,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)