Marak Baliho Bacaleg di Pati, Bawaslu: Mayoritas Terindikasi APK

PATI, Lingkarjateng.id – Banyak baliho bakal calon legislator (bacaleg) sudah terpasang di sudut-sudut wilayah Kabupaten Pati. Padahal, saat ini belum masuk waktunya kampanye. Masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa saat ini jumlah baliho bacaleg terus bertambah, terutama setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

“Setiap hari, setiap jam, setiap menit ini jumlahnya terus berkembang. Bisa jadi pas lewat tidak ada, nanti pas balik itu sudah terpasang. Ini yang sedang terjadi,” ungkapnya, baru-baru ini.

Menurut Supriyanto, saat ini mayoritas baliho yang terpasang sudah memuat unsur alat peraga kampanye (APK). Justru, katanya, yang memuat alat peraga sosialisasi (APS) lebih sedikit.

“Hampir rata-rata saat ini sudah masuk konten APK. Lebih banyak APK dari pada APS-nya. Itu hasil identifikasi kita sementara,” ungkapnya.

Pihaknya pun akan segera melakukan penindakan terhadap baliho-baliho bacaleg. Minimal satu kali sebelum masuk masa kampanye.

“Itu kita targetnya dalam bulan ini sudah kita lakukan. Setidaknya upaya pencegahan dengan bersurat ke temen-temen parpol terkait dengan hasil pengawasan kita untuk supaya menertibkan APK yang sudah dipasang lebih dulu ini,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal menindak baliho partai politik (parpol) maupun bacaleg yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di tempat ibadah, sekolah dan instansi pemerintah.

“Kita bersyukur teman-teman parpol masih menyadari untuk tidak memasang di tempat-tempat terlarang. Bisa kita komunikasikan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan konsekuensi terberat bagi calon yang melakukan kampanye di luar jadwal, yaitu bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.

“Ini yang perlu dikaji betul-betul itu,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye. Laporan biasanya hanya sebatas baliho yang dinilai tidak sesuai penempatannya.

“Kalau temuan-temuan laporan yang disampaikan kepada kami biasanya langsung kita respons cepat. Kita komunikasikan kepada yang bersangkutan. Biasanya yang menghubungi itu terkait penempatan balihonya,” bebernya.

Dirinya menjelaskan saat ini partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi, baik melalui pemasangan bendera, pertemuan tatap muka atau lainnya. Ini bertujuan untuk mengenalkan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta Pemilu.

“Kadang-kadang juga dimaknai berbeda. Dalam sosialisasi ini ada hal-hal yang perlu diketahui batasnya sampai di mana. Kalau sudah memuat unsur ajakan, citra diri, itu belum boleh. Itu masanya nanti pada tanggal 28 November,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, pihaknya memiliki tiga fungsi, yaitu pengawasan, pencegahan dan terakhir penindakan. Menurutnya, dalam realisasinya tidak boleh sepotong-sepotong langsung melakukan penindakan.

“Dalam pengawasan, ini kita mengidentifikasi. Ini sedang kita lakukan. Kemudian dalam pencegahan, kita ingatkan kepada parpol melalui surat atau forum sosialisasi. Kami imbau jangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Dua ini sedang kita upayakan,” bebernya. (Lingkar Network | Miftahus Salam – Koran Lingkar)