DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali ditetapkan menjadi Satuan Petugas (Satgas) pemberantasan barang kena cukai ilegal atau pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Tak hanya Satpol PP Demak, dalam menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal juga melibatkan dari unsur TNI/Polri dan Satlinmas.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa, dengan adanya pembentukan satgas dengan personel yang sama, pihaknya optimis bisa memberantas peredaran rokok ilegal di Demak.
“Kami optimis bersama tim gabungan ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di Demak, maka dibentuknya satgas ini dalam pelaksanaannya nanti akan berkesinambungan,” kata Agus, baru baru ini.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Dengan terbentuknya Satgas gabungan mulai dari unsur Satpol PP, TNI/Polri dan Satlinmas dapat secara efektif menekan peredaran rokok ilegal,” kata Bupati Eisti’anah.
BERI ARAHAN: Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono saat memberikan arahan. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)
Bupati Eisti’anah menambahkan, Tim Satgas pemberatasan rokok ilegal juga telah diberikan bimbingan teknis (bimtek), sehingga bisa menambah pengetahuan dan wawasan mereka dalam pelaksanaanya.
“Mereka sudah dibekali berbagai pengetahuan dalam upaya memberantas rokok ilegal,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, dengan dibentuknya Satgas tersebut, semakin dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan rokok ilegal di Demak.
Pasalnya, lanjut Bupati, dengan hilangnya rokok ilegal di Demak akan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kalau rokok ilegal sudah tidak ada, jadi nanti meningkatkan yang legal. Sehingga pemerintah juga akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)