CILACAP, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno mengatakan pihaknya pada Kamis, 23 November 2023 telah menggelar rapat koordinasi bersama partai politik untuk membahas masalah tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Akan tetapi hingga Jumat pagi, 24 November 2023, kata dia, belum ada satu pun tim kampanye yang mendaftar ke KPU Kabupaten Cilacap.
“Semoga hari ini sudah ada yang mulai mendaftar. Kami akan menunggu hingga besok Sabtu, 25 November 2023,” tuturnya, pada Jumat, 24 November 2023.
Tim kampanye harus segera didaftarkan paling lambat pada Sabtu, 25 November 2023 atau tiga hari sebelum masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada 28 November 2023.
“Tim kampanye yang harus didaftarkan di KPU Cilacap tidak hanya untuk DPRD Kabupaten Cilacap, juga DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPD RI, DPR RI, maupun tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Ia mengatakan jika hingga batas akhir pendaftaran ada yang tidak mendaftarkan tim kampanye, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan.
Sementara jika ada yang terlambat mendaftarkan tim kampanye, kata dia, pihaknya tetap akan menerima pendaftaran tersebut meskipun secara kepatuhan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu untuk pengawasan.
“Kami fleksibel. Masalah pengawasannya, itu ranah Bawaslu,” katanya menegaskan.
Disinggung mengenai pembukaan RKDK, dia mengatakan hingga saat ini seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap telah membuka rekening khusus dana kampanye meskipun secara aturan paling lambat tanggal 26 November.
“Kalau RKDK, semua parpol sudah membukanya, tapi untuk tim kampanye belum ada yang mendaftar. Kami akan tunggu hingga besok,” kata Weweng. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)