UMK Rembang 2024 Naik 4,16 Persen, Buruh Demo Minta Direvisi

REMBANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 300-an buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menggelar demo di depan Kantor Bupati Rembang, Jumat, 1 Desember 2023. Para buruh itu protes dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya sebesar 4,16 persen yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Dhea Novita (25) salah satu peserta aksi  menilai usulan kenaikan UMK sebesar 4,16 tergolong kecil. Ia kecewa karena Pemkab Rembang tidak berani keluar dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota oleh bupati/walikota paling lambat 30 November 2023.

Wanita asal Desa Babadan, Kecamatan Kaliori ini mengatakan, jika usulan UMK ditetapkan maka UMK Kabupaten Rembang hanya naik sebesar Rp 83.862. Dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.015.927 menjadi Rp 2.099.789.

“Itu (kenaikan upah, red) tidak layak, karena di Rembang juga bahan pokok makanan dan lain-lain sama seperti daerah lain. Kenapa di Rembang sendiri UMK-nya rendah sekali? Semoga UMK Rembang bisa naik seperti kabupaten lain,” ujarnya.

Ia berharap, UMK di Kabupaten Rembang bisa naik di atas 5-6 persen.

“Kita pengen semua buruh Rembang sejahtera dengan UMK yang tinggi seperti teman-tamen dari Jepara yang berani keluar dari PP 51 dengan kenaikan UMK 7,8 persen. Sedangkan kita cuma 4,16 persen saja,” jelasnya.

Sementara itu, usai melakukan mediasi dengan perwakilan buruh, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengakui jika usulan kenaikan UMK memang belum memuaskan para buruh. Meski penetapan usulan tersebut sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

“Ironisnya ini ada dua kabupaten/kota yang melanggar PP tetapi tidak apa-apa. Ini yang jadi problem kita, maka saya akan melacak pola yang dipakai untuk merumuskan kenaikan upah ini di Jepara,” tutur Bupati Rembang Abdul Hafidz.

Ia berjanji bakal merevisi usulan UMK yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah mendapat cara merumuskan upah di luar ketentuan PP 51 Tahun 2023. Itu pun jika masih diperkenankan untuk melakukan revisi usulan.

“Kalau tidak berkenan (dilakukan revisi) ya apa boleh buat. Maka solusinya buruh pakai cara yang lain. Apakah melalui jalur hukum atau apa itu haknya mereka,” imbuhnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)