Pemkab Rembang Larang Pengadaan Seragam Adat untuk Siswa

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang pihak sekolah melakukan pengadaan seragam adat karena dikhawatirkan memberatkan orang tua siswa.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menegaskan tidak ingin memberatkan orang tua terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Pak Kepala Dinas, sudah menyampaikan ke anak didik, yang penting tidak memberatkan pada wali murid. Jangan dipaksakan dan jangan ada pengadaan,” ucapnya.

Pemkab Rembang Tetapkan Setelan Ala Santri sebagai Seragam Adat

Berdasarkan Ristek nomor 50 tahun 2022, Bupati Hafidz menerangkan bahwa penggunaan baju adat untuk siswa mulai berlaku di tahun ajaran 2023/2024. Ada tiga seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas meliputi seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Ia menyebutkan, khusus rencana penggunaan baju adat yang dipakai setiap hari kamis cukup berupa sarung batik Lasem, baju putih dan peci. 

Aturan Seragam Adat Jadi Beban Tambahan Wali Murid di Rembang, Pihak Sekolah Siap Sosialisasikan Aturan Baru

Menurutnya, seragam itu tidak memberatkan masyarakat. Karena, berdasarkan survei yang dilakukannya, masyarakat di wilayahnya masih memakai sarung batik dan peci sebagai pakaian sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang Sutrisno menyampaikan dengan adanya pemakaian baju adat setelan ala santri, akan menjadi ciri khas Kabupaten Rembang sebagai kota santri.

“Biar kita punya ciri khas,” ujarnya.

Pihaknya menuturkan bahwa rencana penggunaan baju adat itu diperuntukkan kepada tenaga pendidik hingga anak didik di wilayah kerjanya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)