DPRD Jepara akan Kaji Aspirasi Penolakan Penutupan Tambak Udang Karimunjawa

JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Harmoko, menyebut akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh petambak yang tergabung dalam Karimunjawa Bersatu dalam aksi demo pada Selasa, 2 Mei 2023.

Dalam aksi tersebut, Karimunjawa Bersatu menyampaikan empat tuntutan.  Pertama, masyarakat Karimunjawa Bersatu menolak keras penutupan tambak udang di Karimunjawa. Kedua, meminta tata ruang dikembalikan pada tahun 2011/2031. Ketiga, menolak Ranperda tahun 2022-2042 yang di dalam klausulnya tambak udang di Karimunjawa tidak diperbolehkan.

Keempat, meminta tambak udang yang statusnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan. Pasalnya, petani tambak udang Karimunjawa sangat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan sosial di Karimunjawa.

Pemkab Jepara Diminta Tegas Selesaikan Masalah Tambak Udang di Karimunjawa

Sebagai anggota Bapemperda, Harmoko mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memutuskan terkait aspirasi yang diajukan para demonstran karena forum tersebut bukan forum untuk memutuskan.

“Kami hanya ingin mendapatkan tambahan referensi bagaimana nanti kami akan memformulasikan referensi itu menjadi sebuah aturan Perda, yang bisa melindungi semua masyarakat di Kabupaten Jepara,” ujar politisi dari fraksi Gerindra ini.

Harmoko berharap Perda yang akan disahkan nantinya benar-benar bisa mengayomi masyarakat dan petani tambak agar lingkungan tetap kondusif.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian dan Satpol PP bisa menjaga kekondusifitasan Kabupaten Jepara, karena mereka yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk aplikasi penegakkan Perdanya,” bebernya.

Menurutnya, demonstrasi dari para petambak benar-benar ingin menyuarakan dan ingin menyampaikan kondisi lapangan terkini yang ada di Karimunjawa.

“Seperti yang disampaikan tadi, lingkungan harus tetap dijaga kelestariannya tapi kita juga harus memikirkan bagaimana kedepannya untuk tambak udang itu,” pungkasnya.

Pemkab Jepara Diminta Kaji Lebih Lanjut Masalah Tambak Udang Karimunjawa

Sementara itu, Ketua Persatuan Tambak Udang se-Karimunjawa Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan jika tambak udang di Karimunjawa ditutup. Pasalnya banyak masyarakat yang mengandalkan tambak udang sebagai sumber penghidupan.  

Ia menyebut saat ini ada 33 titik tambak udang yang masing-masing tambak setidaknya mempekerjakan 10 orang.

“Jadi ada 330 kepala keluarga yang bergantung ekonominya pada tambak udang,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah itu bisa lebih jika dihitung tiap anggota mereka. Seandainya tiap kepala keluarga memiliki anak empat, 330 kepala keluarga tinggal dikalikan empat.

“Masyarakat yang sudah berkecimpung di tambak itu jelas sudah ada perubahannya, yang awalnya tidak punya tanah jadi punya tanah,” jelasnya.

Terkait dampak negatif tambak, Teguh mengaku tidak keberatan dengan kritik-kritik yang dihembuskan kubu penolak tambak. Namun, menurutnya kritik itu harus dibarengi dengan solusi yang konkret.

“Silahkan dikritik, tapi harus juga berikan solusinya. Kalau memang berdampak negatif harusnya kita diberi pembinaan atau arahan,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)