Hari Pertama Pendaftar Pengawas TPS di Rembang Membludak

REMBANG, Lingkarjateng.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak tanggal 2 Januari 2024. Dari data Panwaslu Kabupaten ada 601 orang yang telah mendaftar. 

Di Kabupaten Rembang nantinya ada 2.201 TPS.  Di hari pertama pendaftaran ada 301 laki-laki dan 300 perempuan yang telah mendaftar untuk jadi PTPS. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan M. Dhofarul Muttaqiin menyebut, pendaftar paling banyak dari wilayah Kecamatan Sarang yakni 91 orang. Sedangkan yang sementara ini paling sedikit peminat di Kecamatan Pancur dengan 16 pendaftar. 

Jumlah pendaftar di hari pertama menurut Muttaqin termasuk melebihi ekspektasi. Karena targetnya per harinya ada 450-an pendaftar. 

“Pendaftaran ini ‘kan berlangsung lima hari dari tanggal 2 sampai 6 Januari. Kalau ada perpanjangan dua hari berarti 7 dan 8. Karena kebutuhan kota 2.201. Jadi kita merencanakan minimal sehari itu 450 pendaftar, kalau ini ad 601 itu diluar ekspektasi,” terangnya. 

Peminat PTPS cukup banyak dimungkinkan karena batas usia minimal yang diturunkan. Sejak tahun 2017, batas usia minimal 25 tahun, sekarang jadi 21 tahun. 

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang ke Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan sesuai jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. 

Persyaratan yang harus disiapkan oleh pendaftar PTPS yaitu ber-KTP satu kecamatan tempat TPS yang dituju, usia minimal 21 tahun, lulusan SMA sederajat. Kemudian surat kesehatan juga dipermudah karena cukup berupa surat pernyataan bermaterai dari rumah sakit atau puskesmas maupun klinik. 

“Persyaratan surat kesehatan tidak sedetail seperti KPPS, cukup surat pernyataan bermaterai dari klinik, rumah sakit, ataupun puskesmas,” tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelantikan PTPS dilakukan tanggal 22 Januari 2024 dan pembubaran 21 Februari atau H+7 pemungutan suara.

“Sehingga masa kerja kurang lebih satu bulan, tak hanya saat pemungutan suara saja namun pengawasan dilakukan dalam kegiatan-kegiatan yang terkait kepemiluan seperti penyebaran undangan pemungutan suara dan distribusi logistik. Terkait honor lumayan, Rp 1 juta lebih sedikit. Juga ada anggaran uang makan dua kali di hari H pemungutan suara,” jelasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)