Akibat Perubahan Regulasi, Pendapatan Daerah Rembang Diproyeksikan Turun di 2024

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rembang, tahun anggaran 2024. 

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, penyusunan draft Raperda APBD Kabupaten Rembang 2024, sedang diproses. Pasalnya, saat ini sudah ada pembahasan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

“Tanggal 29 November kita akan menyelesaikan pembahasan (Raperda APBD, Red) melalui sidang paripurna di Gedung DPRD,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan, pendapatan daerah di beberapa sektor diproyeksikan mengalami penurunan.  

Dicontohkannya, regulasi tentang uji kir kendaraan digratiskan. Padahal nilainya mencapai hampir Rp 1,5 miliar. 

Kemudian, retribusi Tempat Pelelangan Ikan, sebagai imbas kebijakan pemerintah pusat yang membebani pajak pendapatan kepada nelayan. Sehingga nelayan merasa keberatan untuk memberikan retribusi dan pajaknya.

Namun, Pemkab Rembang tetap berusaha menarik retribusi penangkapan ikan. Pasalnya, fasilitas yang dibangun Pemkab juga membutuhkan biaya. 

Ketika ditanya tentang prediksi kenaikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), menurut Hafidz masih normal. 

“Hanya bedanya DAU dulu itu, peruntukannya dilempar ke Pemkab. Tapi sekarang peruntukannya sudah dibatasi. Untuk kesehatan sekian, untuk pendidikan sekian, untuk jalan sekian. Jadi, kami ketika menyerap aspirasi tidak match dengan keuangan dari pusat. Sehingga tidak terbiayai,” ujarnya. 

Hafidz menerangkan dari segi pembiayaan mengalami penambahan karena adanya anggaran biaya Pemilihan Kepala Daerah senilai Rp 36 miliar. Sehingga mengurangi belanja untuk masyarakat. 

“40 persen sudah tahun kemarin. Sisanya tahun 2024. Aman kalau itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)