Terciduk Open BO Lewat Mi Chat, Mucikari Ditangkap di Hotel Salatiga

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Seorang mucikari prostitusi online berinisial RS (27) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga pada Kamis, 30 Maret 2023. Mucikari itu tertangkap saat operasi bina kusuma candi 2023 yang digencarkan selama bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani Selaku Kasatgas Gakkum OBKC menjelaskan bahwa RS merupakan warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat yang diduga sebagai mucikari prostitusi online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga.

AKP M. Arifin mengatakan bahwa penangkapan RS bermula dari laporan yang didapatkan terkait adanya prostitusi online atau biasa disebut open BO yang dikendalikan melalui akun Michat.

“Akun Michat tersebut milik wanita yang diperjualbelikan untuk open BO,” ungkapnya.

Dari penyelidikan melalui patroli cyber diketahui akun tersebut stand by di lokasi kejadian. Selanjutnya diketahui terdapat dua orang mencurigakan diduga sebagai mucikari yang sedang menunggu wanitanya di balkon lantai dua.

“Terlihat seorang wanita diduga pemilik kkun Michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu atau pembeli jasa open BO di salah satu kamar hotel tersebut,” jelasnya.

Polres Salatiga kemudian melakukan introgasi kepada dua ornag tersebut dan diketahui bahwa sang mucikari menjual wanita tersebut dengan tarif Rp 250 ribu. Adapun barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 3 unit handphone, 1 kotak kondom dan uang tunai Rp 250.000.

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani membenarkan terkait penangkapan mucikari open BO di salah satu hotel di Salatiga.

“saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mucikari open BO dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)