PATI, LINGKAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati berhasil mengamankan tiga pasanan mesum dibawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tiga orang penghuni kos membawa pasangannya ke dalam kamar. Mereka terdiri dari 2 orang laki-laki yang berusia 27 tahun dan seorang laki-laki berusia 15 tahun. Kemudian, tiga orang perempuan yang berusia 18, 19 dan 20 tahun.
“Tadi sekitar jam 4 ada warga desa Winong, RT 2 RW 7, Dukuh Ngagel, Kecamatan Pati melaksanakan penggrebekan kos-kosan,” ujar Kepala Satpol PP Sugiyono melalui…
Mengetahui kabar tersebut setelah dihubungi Ketua RT, pihak Satpol PP langsung mengamankan ketiga pasang tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian, pasangan mesum tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Makannya, dari Satpol mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka, di bawalah tiga pasang yang ditemukan dalam kos, untuk dilaksanakan pembinaan,” lanjut dia.
Dikarenakan masih dibawah umur, lanjut dia, Satpol PP memanggil orang tua masing-masing pasangan mesum agar anaknya tidak mengulangi perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Ini orang tuanya kami panggil. Dan dari kepala bidang menghubungi pihak polres khususnya unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kan disini ada anak yang dibawah umur,” jelasnya.
Saat ini, pemilik kos yang digunakan sebagai tempat mesum tersebut dilakukan proses lebih lanjut dengan melibatkan pihak kepolisian apakah bisa dikenakan pidana atau tidak.
“Dari satpol pastinya memberikan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan, menyampaikan perda atau regulasi yang dilanggar yaitu perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” tandasnya. (SETYO NUGROHO/LINGKAR).