Polemik Kewenangan Pengisian Perades di Pati, Perubahan Perbup Nomor 55 Masih Dikaji

PATI, Lingkarjateng.id – Tuntutan kepala desa se-Kabupaten Pati untuk mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 tentang Perangkat Desa (Perades) terus bergulir. Para kades meminta pengaturan pengisian perades diserahkan ke pemerintah desa.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati Irwanto menyatakan bahwa saat ini usulan perubahan PP Nomor 55 masih dalam tahap kajian bersama dengan Penjabat Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Irwanto mengatakan, untuk mengubah Perbup Nomor 55 ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Mengingat, Perbup ini merupakan produk hukum yang sah dan legal. Sebab, Perbup ini merupakan produk yang dihasilkan semasa kepemimpinan Bupati Haryanto dalam rangka mengisi kekosongan perades.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, kata dia, banyak pihak menilai keberadaan Perbup Nomor 55 ini banyak kecurangan lantaran pengisian perades dipegang oleh bupati. Untuk itulah, para kades menuntut agar Perbup ini segera dihapus dan pengisian perades dikembalikan ke desa sesuai dengan instruksi Kementerian Desa (Kemendes).

“Kami luruskan, Perbup ini sudah legal sejak tahun 2021. Secara formal ini merupakan produk hukum yang resmi dan ini terbukti sudah dilaksanakan dengan berbagai kegiatan dalam rangka pengisian perangkat desa. Itu dulu sudah melalui proses sebelum disahkan,” jelas Irwanto saat ditemui di Pati, baru-baru ini.

Saat ini, proses perubahan Perbup Nomor 55 masih dibahas bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades). Pihaknya mengaku belum bisa menentukan kapan Perbup ini dapat segera diubah dan pengisian perades bisa segera dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes).

“Perbup 55 Tahun 2021 ini merupakan perubahan Perbup 45 Tahun 2020. Ini masih dalam proses karena ini masih diproses bersama Dispermades,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)