PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama dengan Satlantas Polresta Pati menertibkan pengatur jalan ilegal alias Pak Ogah yang beroperasi di Jalan Penjawi, Jalan Kalijaga, dan Jalan Diponegoro, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan petugas pengatur jalan ilegal itu melapor ke Dishub. Menurut masyarakat, keberadaan pengatur jalan itu justru menyebabkan arus lalu lintas semrawut bahkan menimbulkan kemacetan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan bahwa Pak Ogah yang selama ini membantu menyebrangkan para pengguna jalan tidak memahami keselamatan berlalu lintas sehingga keberadaannya dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Pak ogah ini kurang memahami aspek keselamatan berlalu lintas. Saat ada pengendara yang mau berbelok, Pak Ogah ini biasanya tidak bisa mengatur dengan baik sehingga sangat membahayakan pengguna jalan,” ucap Nita pada Rabu, 10 Januari 2024.
Menurutnya, Pak Ogah cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kemaslahatan umum.
“Pak Ogah ini, nuwun sewu kadang lebih mementingkan bagi pengendara yang memberikan tip sehingga tidak menghiraukan pengendara arah yang lain,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Pak Ogah agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jadi kami melakukan pembinaan keberadaan Pak Ogah di persimpangan jalan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara lain,” ujarnya.
Dari pembinaan tersebut, kata dia, menghasilkan kesepakatan yaitu Pak Ogah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan berkomitmen mengikuti peraturan lalu lintas.
“Pak Ogah mau menandatangani berita acara yang isinya sanggup dan mau menjalankan aturan berlalu lintas,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)