Pemkab Jepara Didesak Segera Fungsikan Kembali Jembatan Timbang

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Pansus Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho, meminta Penjabat Bupati Jepara bersama Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait untuk secepatnya memproses beroperasinya kembali Jembatan Timbang yang dulu ditutup oleh Gubernur Jawa Tengah.

Padmono menjelaskan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, mulai tahun 2017 Jembatan Timbang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan tahapan menyerahkan aset/lahan jembatan timbang kepada Pusat.

Viral, Mbah Kholil Habiskan Rp 3,7 M Bangun Jembatan di Jepara

“Pengoperasian kembali Jembatan Timbang ini adalah untuk mengurangi kemacetan. Selain juga untuk menurunkan angka kecelakaan dan bisa juga untuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan kelebihan/overload tonase muatan. Maka dari itu, saya berharap Pemda segera menyerahkan aset jembatan timbang kepada Pusat agar nantinya dapat beroperasi kembali,” bebernya.

Lebih lanjut, Padmono juga mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sejak 1 Januari 2017 pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Pemkab Jepara Tambal Darurat Jembatan Kalitempur yang Berlubang

“Sehingga mutlak sejak tanggal 1 Januari 2017 jembatan timbang pengelolaannya harus dari Pusat. Padahal sebelum ini Jembatan Timbang sudah ditutup oleh Gubernur Ganjar Pranowo dengan alasan bahwa jembatan timbang sarang pungli,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa setelah proses penyerahan aset Pemerintah Pusat baru nanti diproses untuk pengaktifan kembali Jembatan Timbang dan untuk personelnya merupakan dari Pusat, serta peralatan-peralatannya yang tidak layak akan diperbaiki dan disediakan oleh Pemerintah Pusat.

“Di situ jelas tidak akan ada pungli lagi. Memang prosesnya agak panjang tapi harus kita lalui. Harapan kami jembatan timbang bisa difungsikan kembali, tetapi menurut ketentuan Kementerian Perhubungan Nomor IM 16 Tahun 2018 bahwa jembatan timbang atau terminal tipe A asetnya harus diserahkan ke Pemerintah Pusat terlebih dahulu. Baik lahan dan aset yang ada di dalamnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)