Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Pemuda Asal Juwana Diciduk Polisi

PATI, Lingkarjateng.id – Seorang pemuda di Pati diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat menongkrong di pinggir jalan Lingkar Selatan.

Pemuda berinisial HR, kedapatan membawa senjata berukuran kuring lebih panjang 30 cm. Warga asal Desa Bringin, Kecamatan Juwana itu diringkus saat petugas menjalankan razia balam liar malam Minggu yang dilaksanakan di program Quick Wins Presisi.

“Kami dari Polresta Pati, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam sedang nongkrong-nongkrong di jalan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar pada Senin, 27 November 2023.

Menurutnya, sajam tersebut berpotensi digunakan untuk tindak kriminal. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas kepolisian langsung melakukan pengamanan.

“Kita melihat potensi adanya keributan, untuk itu makanya kita antisipasi dengan cara melakukan razia dan di situ kita menemukan satu orang membawa senjata tajam jenis baton stik di dalamnya ada senjata tajamnya sepanjang sekitar 30 cm,” ucapnya.

Saat diamankan, pemuda berusia 18 tahun itu mengaku, sajam miliknya hanya digunakan untuk berjaga-jaga. 

“Pemuda itu motifnya untuk jaga-jaga. Namun kami menyakini dengan dia membawa seperti itu maka potensi apabila terjadi kasus penganiayaan atau pengeroyokan,” kata dia.

Saat ini, pemuda tersebut sudah diamankan Rutan Polres Pati bersama barang bukti. Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihaknya sedang mendalaminya.

Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan sajam.

“Ancaman di atas 5 tahun. Pelaku saat ini kita amankan di polresta Pati usia 18 tahun tentang undang-undang darurat, tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)