REMBANG, Lingkarjateng.id – Pedagang yang menggelar lapak di luar pagar Pasar Induk Rembang telah diberi waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri sampai 4 Mei 2023. Jika melebihi batas waktu tersebut, lapak pedagang yang masih berdiri di lokasi yang tidak peruntukannya bakal dibongkar paksa oleh petugas gabungan.
Kepala Bidang (Kabid) pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Herry Martono, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang. Sehingga, nantinya yang akan mengeksekusi adalah petugas Satpol PP.
“Berdasarkan kesepakatan kemarin, suratnya sudah kita limpahkan ke Satpol PP. Jadi, untuk eksekusi di Pasar Rembang kemarin kita sudah membuat pelimpahan untuk ketertibannya ke Satpol PP,” jelasnya.
Bikin Macet, Kendaraan Parkir Sembarangan di Pasar Induk Rembang akan Ditilang
Herry mengatakan ketika penertiban sudah dilimpahkan ke Satpol PP, dapat dipastikan lapak yang masih bandel bakal dibongkar paksa. Sebab, Satpol PP memiliki wewenang dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
Lebih lanjut Herry menyebut sedikitnya ada 15 lapak di luar pagar Pasar Induk Rembang yang berdiri di tempat yang tidak semestinya. Namun, dari jumlah lapak tersebut beberapa sudah ada yang dibongkar sendiri.
Pedagang Setuju Pasar Kota Rembang Dipindah, Tapi dengan Sejumlah Syarat
“Sudah ada yang dibongkar sendiri. Yang konter itu sudah dibongkar sendiri jadi sudah kosong. Itu sudah dapat tempat di dalam pasar. Yang pedagang kelapa tidak mau, diberi tempat 1,5 meter itu tidak mau,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, lahan bekas lapak yang dibongkar tersebut nantinya akan dijadikan tempat parkir sesuai dengan peruntukannya. Dengan maksud parkir kendaraan di kawasan Pasar Induk Rembang lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Kemarin dari pihak kepolisian mengatakan akan menilang motor yang masih parkir sembarangan,” tandasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkah)