Honorer Gigit Jari, Pemkab Pati Anggarkan Rp50 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Cair Kapan?

PATI, Lingkarjateng.id – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 bakal dicairkan mulai hari ini, Senin, 3 Juni 2024.

Untuk Kabupaten Pati, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memberikan gaji ke-13 bagi para ASN serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kepala BPKAD Pati, Sukardi, memastikan gaji tersebut bakal segera dicairkan oleh pihaknya di awal bulan Juni ini. Untuk pencairannya, pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) dari Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.

“Gaji ke-13 ASN di Pati insyaallah cair pada awal bulan ini. Untuk tanggalnya kami belum bisa memastikan, karena SK-nya masih digodok untuk ditandatangani Pak Pj,” kata Sukardi.

Untuk besaran anggaran, Sukardi mengatakan sama seperti pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan bulan April lalu, yakni sebesar Rp50 miliar. Menurutnya, ada sebanyak 11 ribuan ASN dan PPPK dari unsur Pemkab Pati yang akan menerima gaji ke-13 ini.

“Besarannya sama seperti THR kemarin, kami pastikan tidak ada pengurangan. Sesuai aturan yang berlaku, kami wajib mencairkan,” tambah dia.

Karena sesuai PP hanya diperuntukan untuk ASN dan PPPK, Sukardi menyebut tenaga honorer harus gigit jari karena tidak mendapatkan gaji ke-13. Disamping memang bukan ASN atau PPPK, pemberian gaji terhadap tenaga honorer bersumber dari dana pengadaan barang dan jasa.

“Honorer kan gajinya harian, jadi tidak mendapatkan,” tandas Sukardi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)