Gelar Acara Hiburan Pasca Lebaran, Pj Bupati Pati Sarankan Warga Izin Kepolisian

PATI, Lingkarjateng.id – Menjelang datangnya hari raya idulfitri 1444 Hijriah hingga pasca hari raya nanti, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro ingin situasi dan kondisi lingkungan masyarakat tetap kondusif.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pati akan membatasi penyelenggaraan hajatan yang digelar dengan acara hiburan untuk kepentingan umum pasca lebaran. Meski tidak sepenuhnya melarang, Pj Bupati Henggar mengimbau agar dalam praktiknya nanti tidak dilakukan secara besar-besaran.

Pj Bupati Pati Larang Warga Gelar Hajatan Besar sampai H+7 Lebaran

Pj Bupati Henggar menyarankan agar masyarakat meminta izin terlebih dahulu baik kepada pemerintah desa atau kecamatan jika memang harus menggelar hajatan pada H-7 sampai H+7 lebaran.

“Kita ada ketentuan yang sifatnya makro. Jika ada warga yang melaksanakan hajatan bisa komunikasi dengan perangkat desa atau di kecamatan,” imbauanya.

Pk Bupati Henggar menambahkan bahwa gelaran hajatan pernikahan maupun sunatan masih diperbolehkan, namun untuk kegiatan hiburan seperti gelaran orkes dangdut yang menjadi bagian tradisi masyarakat Pati setiap tahunnya pasca lebaran akan dilarang.

Pj Bupati Pati Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Jelang Akhir Ramadhan

Untuk menghilangkan hal-hal yang tak diinginkan, ia mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, agar setiap orkes dangdut mengantongi izin dari aparat kepolisian.

“Kalau dangdutan dan semacamnya ‘kan ada izin dari kepolisian. Kami sudah bersurat ke seluruh aparat. Sehingga masyarakat yang ingin mengadakan hajatan harus izin, dan teman-teman sudah ada regulasi sesuai dengan yang saya sampaikan,” tambahnya.

Meski terkesan mempersulit birokrasi, Henggar menilai keputusan ini sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jauh sebelum dirinya menjabat. Sehingga, dirinya meminta supaya masyarakat Pati memaklumi kebijakan ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)