PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati memperbolehkan sekolah menarik iuran sukarela, untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa didanai oleh Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Plt Disdikbud Kabupaten Pati Tulus Budiharjo mengatakan, pihak sekolah menarik sumbangan sukarela kepada wali murid. Hal ini sebagai alternatif memenuhi kebutuhan yang tidak dijangkau BOS.
“Mengajukan untuk pembenahan-pembenahan. Misalnya ada kebutuhan sekolah yang tidak dibiayai oleh BOS. Nah itu dia, ada untuk mengajukan sumbangan sukarela,” ujarnya, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Disdikbud Kendal Perbolehkan Sumbangan Asalkan untuk Kepentingan Siswa
Ia mengaku, Disdikbud tetap tidak melegalkan sekolah untuk menarik iuran dengan menyebut jumlah nominalnya.
“Diperbolehkan (meminta iuran), asal dengan nominal tidak disebutkan. Yang namanya sukarela itu nominal tidak disebutkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam penarikan sukarela, sekolah tetap harus adil terhadap siswa dan wali murid yang tidak ikut menyumbang.
“Yang tidak mampu, tidak bayar, ya tidak apa-apa, tetap dilayani dengan sama. Kalau patokan nominal, misal kita butuh sekian. Tapi kemudian (iuran) tidak harus nominal segitu,” lanjutnya.
Walaupun diperbolehkan, iuran sukarela harus dilakukan melalui Komite Sekolah. Pihak sekolah hanya berhak menerima dana iuran yang dikelola oleh Komite Sekolah.
“Sekolah tidak kemudian mengeksekusi (hasil iuran) sendiri. Harus melalui komite, rembukan dengan komite. Ada kesulitan disini yang tidak bisa dibiayai dana BOS,” tandasnya.
Disdikbud Pati Tekankan Komite Sekolah Wajib Diisi Wali Murid
Pihak sekolah dapat menggandeng Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Diketahui, Komite Sekolah dapat menggalang dana melalui upaya kreatif dan inovatif.
Masih banyak sekolah yang membutuhkan dana selain dari Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni mengadakan iuran sukarela melalui Komite Sekolah.
Tulus Budiharjo mengatakan, Komite Sekolah harus benar-benar berasal dari wali murid. Sebab sebagai pihak yang dijadikan pertimbangan diadakannya iuran sukarela.
“Saya ingin yang namanya komite itu betul-betul mewakili wali murid yang ada disitu. Berarti dia harus wali murid,” ujarnya.
Pasalnya, saat ini masih banyak Komite Sekolah yang berasal dari orang tua siswa yang sudah lulus. Sehingga keputusan bersama yang diambil dari pihak sekolah dan komite tidak sesuai dengan keinginan murid.
“Utamanya disitu loh (pengambilan keputusan). Kalau anaknya sudah tidak bersekolah disana, kepeduliannya kan kurang,” lanjutnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, penunjukan tokoh masyarakat yang bukan wali murid juga tidak diperkenankan. Karena akan mempersulit pengambilan keputusan yang sesuai dengan kehendak siswa.
“Jangan harus nama besar,” tandasnya. Sebagai informasi, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, anggota Komite Sekolah juga tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)