BPKAD Pati Sebut Dana CSR Tak Masuk Proyeksi PAD

PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyatakan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tidak masuk dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKAD Pati, Sukardi, mengatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan yang sampai saat ini aturannya masih dalam proses penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak ada kaitannya dengan BPKAD. Hal tersebut dikarenakan, CSR bukan milik pemerintah, melainkan milik perusahaan. Kemudian, penggunaan dana CSR juga menjadi kewenangan pihak perusahaan itu sendiri.

“Tidak, CSR itu ‘kan memang miliknya perusahaan. Jadi dia digunakan untuk apa itu memang terserah perusahaan,” ujar Sukardi saat ditemui di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sukardi menegaskan, meskipun penggunaannya ada yang kerja sama dengan pihak pemerintah daerah (Pemda), tetap saja tidak masuk dalam PAD.

“Ada yang digunakan sendiri, ada yang kerja sama dengan Pemda,” ucapnya.

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Selain itu, CSR yang hingga kini batasannya belum ditentukan, tidak dapat digolongkan sebagai pendapatan daerah.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno menyebutkan jumlah CSR yang telah disalurkan lewat Pemerintah Kabupaten Pati besarannya mencapai miliaran rupiah.

“PDAM, Bank Jateng, BPR, KSH, dan PDAM itu besarannya Rp 3 miliar. Kalau swasta dimasukkan juga mungkin bisa Rp 10 miliar. Bank Jateng aturannya 3% besarannya Rp 1,94 miliar, PDAM 2% besarannya Rp 90 juta, Bank Daerah 3% besarannya Rp 250 juta, BKK 3% besarannya Rp 213 juta,” papar Ketua Pansus Perda CSR yang juga Ketua Komisi B ini.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda CSR ini tersendat akibat tidak adanya titik temu antara legislatif dan eksekutif terkait perlu tidaknya batasan persentase CSR dari laba bersih perusahaan.

Di saat legislatif ingin ada batasan persentase dari laba bersih untuk memudahkan kepastian jumlah CSR yang disalurkan, malah pihak Pemkab dan Pj Bupati Pati tidak sepakat dengan batasan persentase tersebut dengan dalih perusahaan keberatan dan dapat menghambat investasi.

Polemik Raperda CSR! Eksekutif Tak Kunjung Setuju, Mantra Desak Pemkab Pati Transparan

Sementata itu, Ketua ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (MANTRA), Cahya Basuki mendesak agar Pj Bupati sebagai pimpinan Pemkab Pati bersikap transparan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selama ini masyarakat nggak tahu, berapa besaran dana CSR dari Perusda dan perusahaan-perusahaan di Pati ini yang disetor ke Pemkab. Berapa totalnya dan dipakai buat apa? Masyarakat berhak tahu soal itu, dong!” tegas Ketua Umum Mantra Cahya Basuki saat ditemui di Gedung DPRD pada Senin, 16 Oktober 2023.

Pria yang terkenal dengan sebutan Yayak Gundul itu mengatakan bahwa dana CSR yang disetor oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat, justru tak diketahui masyarakat karena Pemkab pun tidak terbuka akan hal itu.

“Karena itu kita harus benar-benar mengawal, sebetulnya CSR di Pati ini ada berapa sih? Contoh saja, kayak Bank Jateng di Pati. Satu tahunnya CSR sampai RP 1,9 miliar. Bayangkan itu baru satu perusahaan. Padahal di Pati ini banyak perusahaan. Berapa miliar yang terkumpul? Dan buat?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengaku memang ada dana CSR yang disalurkan lewat Pemkab Pati.

“Yo ada, sudah ada,” jawabnya singkat.

Meskipun demikian, Henggar kukuh berpendapat bahwa tak perlu ada batasan persentase CSR karena hal itu ia yakini bisa menurunkan investasi ke Bumi Mina Tani.

“Nggak usahlah, nanti justru itu akan menurunkan investasi yang ada di sini,” kata Henggar, tanpa menjelaskan lebih rinci berapa CSR dari perusahaan yang disalurkan lewat Pemkab dan diperuntukkan untuk apa saja dana CSR itu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)