Pemerintah Bebaskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Indonesia akan membebaskan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur , pada Kamis, 21 Desember 2023 yang dipantau secara daring.

“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah akan Bebaskan Pajak Penghasilan bagi Pekerja di IKN hingga 2035

Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga dan restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.

Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau 1 bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.

“Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,” tutur Presiden Jokowi.

OIKN Kerja Sama dengan Standford University soal Riset Berkelanjutan di IKN

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember lalu mengatakan, fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.

“Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. Jadi, cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,” kata Yon Arsal dalam acara “Roadshow Peluang Investasi IKN” di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.

Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)